TARAKAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan telah memeriksa lebih dari 40 orang yang diduga menjadi korban pencurian identitas dalam skema korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai miliaran rupiah. Kasus ini, yang melibatkan tiga tersangka utama. Modus operandi mereka; menggunakan nama warga untuk dimanfaatkan sebagai penerima manfaat KUR tanpa sepengetahuan mereka.
Informasinya, kejahatan ini dilakukan untuk mengamankan dana bantuan pemerintah. Pada kasus ini terdapat ketidaksesuaian data puluhan pengajuan kredit yang disetujui pada tahun 2022-2023 yang ternyata melibatkan identitas fiktif atau dimanipulasi. Temuan awal ini memicu laporan resmi ke Kejari Tarakan yang langsung membuka penyidikan awal.
Penyelidikan bergerak cepat. Bukti awal berupa dokumen pengajuan kredit, rekaman transaksi dan bukti wawancara dengan pegawai bank berhasil diamankan. Seorang mantri bank BUMN berinisial EN langsung diamankan. Tak sampai di situ, seorang agen yang bertugas mencari nasabah berinsial S dan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan berinsial M ikut diangkut Kejari Tarakan.
Saat diperiksa secara intensif pada Senin 3 November 2025 lalu, mereka sempat mengelak. Tapi bukti dan penyampaian saksi yang dibeberkan Kejari Tarakan membuat mereka tak bisa berkata-kata lagi. Hasilnya, mereka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan sambil menunggu proses pemberkasan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Di tempat lain, sebagian besar saksi yang diperiksa mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pinjaman atau mengetahui proses pencairan kredit atas nama mereka. Temuan awal mengindikasikan adanya 43 identitas yang dicatut, yang memungkinkan pencairan dana KUR di bank tersebut.
“Penyidik masih mendalami aliran dana dari pencairan KUR yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Kami juga tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru jika bukti tambahan muncul,” ungkap Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Rahman.
Rahman menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap juga modus pelaku, yakni membagi modus menjadi dua pola. Kedua pola tersebut melibatkan penggunaan identitas orang lain untuk memenuhi persyaratan administratif, sementara dana yang cair justru dialihkan untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Pengajuan dilakukan atas nama warga, tapi manfaatnya tidak sampai ke mereka. Ini merusak esensi program KUR yang ditujukan untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)” bebernya.
Dari pemeriksaan sementara, banyak korban mengaku baru mengetahui keterlibatan nama mereka setelah dipanggil penyidik. “Mereka tidak tahu-menahu soal proses ini, apalagi menandatangani apa pun. Kami sedang klarifikasi lebih dalam untuk memastikan tidak ada keterlibatan sukarela,” ujar Rahman.
Untuk memperkuat analisis, tim penyidik bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Ahli dari lembaga tersebut terlibat dalam perhitungan kerugian negara dan pelacakan jejak dana.
“Kami ingin transparan, siapa yang diuntungkan dan bagaimana penyimpangan ini bisa terjadi. Setiap rupiah dari kas negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Rahman.
Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp2,195 miliar, meski angka akhir masih dalam verifikasi. Rahman menekankan komitmen penyidik untuk menjaga profesionalisme.
“Penyidikan ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga pelajaran bagi penyelenggara program pemerintah. KUR seharusnya menjadi penopang ekonomi rakyat, bukan celah korupsi,” tukasnya. (fir)


