OPINIBULUNGANHUKUM & KRIMINALKALTARAKTTMALINAUNUNUKANTARAKANUMUM

Pembaharuan Hukum Acara Pidana Melalui RUU KUHAP: Antara Penyempurnaan Sistem dan Risiko Adaptive Crime

Oleh :
Aditya wardana, SH,. M.Kn
Advokat dan praktisi hukum
Caliph&Co.Attorney / Satukaltara

RANCANGAN Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas saat ini pada dasarnya lahir dari kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kelemahan struktural KUHAP tahun 1981. Perubahan ini merupakan respon terhadap kompleksitas perkembangan hukum, teknologi, dan dinamika kejahatan yang tidak lagi dapat diimbangi oleh instrumen hukum acara pidana yang sudah berusia lebih dari empat dekade.

Secara normatif, RUU KUHAP menawarkan pembaruan penting seperti penguatan hak-hak tersangka, regulasi yang lebih ketat terhadap tindakan paksa, adanya mekanisme keadilan restoratif, serta pengaturan saksi mahkota dan rekaman pemeriksaan. Semua perubahan tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mewujudkan proses hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Namun demikian, pertanyaan yang relevan adalah apakah pembaruan hukum melalui RUU KUHAP dapat menjadi solusi terhadap problem penegakan hukum di Indonesia? Secara teoritis, keberadaan regulasi baru berpotensi menjadi solusi karena memperbaiki celah hukum sebelumnya.

Misalnya, kewajiban pendampingan Advokat sejak awal pemeriksaan dan mekanisme transparansi pemeriksaan melalui rekaman digital dapat mengurangi praktik kekerasan dalam penyidikan dan penyimpangan kewenangan (abuse of power). Begitu pula dengan pengaturan restorative justice yang lebih konkret, yang dapat memberikan akses keadilan yang lebih berorientasi pada korban dan efisiensi sistem peradilan pidana.

Akan tetapi, reformasi hukum tidak pernah berdiri dalam ruang kosong. Dalam praktik hukum di Indonesia, lahirnya regulasi baru seringkali diikuti oleh lahirnya pola kejahatan baru maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan baru oleh aparat penegak hukum Crime Displacement dan Legal Adaptive Behaviour.

Fenomena ini dikenal sebagai legal adaptive behaviour, yakni kondisi ketika aktor baik pelaku tindak pidana maupun aparat beradaptasi dengan aturan baru untuk menemukan ruang manipulasi atau negosiasi dalam penegakan hukum. Misalnya, mekanisme restorative justice berpotensi menjadi ruang transaksional jika tidak diawasi dengan baik. Demikian pula, rekaman pemeriksaan yang secara normatif ditujukan untuk transparansi dapat berubah menjadi simbol prosedural semata apabila akses terhadap rekaman tersebut dikendalikan sepihak oleh penyidik.

Dengan demikian, efektivitas RUU KUHAP bukan hanya ditentukan oleh teks yuridis, tetapi oleh tiga elemen sistem hukum: substansi, struktur, dan kultur. Pada aspek substansi, RUU ini telah merepresentasikan kemajuan signifikan. Namun pada aspek struktur (penegak hukum) dan kultur (budaya hukum masyarakat dan aparat), tantangan masih besar mulai dari korupsi institusional, konflik kepentingan, tekanan politik, hingga rendahnya kesadaran hukum masyarakat.

Atas dasar itu dapat disimpulkan bahwa RUU KUHAP bukanlah solusi final, melainkan prasyarat menuju perbaikan sistem peradilan pidana. Undang-undang ini dapat memberi arah dan kerangka hukum yang lebih modern, tetapi fungsi korektif dan solutifnya hanya dapat tercapai apabila dibarengi dengan reformasi kelembagaan, peningkatan profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum, serta penguatan mekanisme pengawasan yang independen.

Tanpa perubahan pada dimensi struktur dan kultur, undang-undang baru sebagaimana pengalaman sebelumnya berpotensi hanya menjadi teks yang baik tetapi tidak efektif, dan bahkan dapat melahirkan model penyimpangan hukum baru.

Solusinya bukan hanya pada RUU-nya, tetapi pada tiga pilar sistem hukum: aturan (substansi), aparat (struktur), dan budaya hukum (kultur). Karena kalau hanya RUU-nya yang berubah, tapi mentalitas, sistem pengawasan, dan kontrol publik tetap lemah, maka undang-undang baru hanya akan menjadi “wadah baru dengan kebiasaan lama.” (***)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button