TARAKAN – PT Pelindo Terminal Petikemas Tarakan menepis anggapan bahwa tarif parkir di Pelabuhan Malundung merupakan kebijakan baru. Manajer Penunjang Operasi Pelindo Terminal Petikemas Tarakan, Aga Ghazalie, memastikan aturan tersebut telah diberlakukan sejak 2019 dan penerapannya dilakukan untuk menjaga kelancaran operasional pelabuhan.
Aga mengatakan, Pelabuhan Malundung memiliki ruang operasi yang sangat terbatas. Aktivitas di kawasan ini bukan hanya sebatas naik turun penumpang, tetapi juga bongkar muat barang, pergerakan peti kemas, hingga operasional alat berat yang membutuhkan ruang aman dan terkontrol.
“Kegiatan bukan hanya kapal, tetapi juga peti kemas dan alat berat. Kalau tidak diatur, bisa penuh dan mengganggu seluruh aktivitas,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis 4 Desember 2025.
Menurutnya, tarif parkir yang diberlakukan per jam dan berlaku kelipatan, menjadi instrumen pengendalian agar kendaraan tidak terlalu lama berada di area pelabuhan. Langkah ini penting untuk mencegah penumpukan kendaraan terutama saat jadwal kapal tiba dan arus penumpang meningkat.

Aga menerangkan, ketentuan tarif parkir telah melalui proses pengajuan formal dan disahkan langsung melalui peraturan direksi Pelindo. Koordinasi, kata Aga, juga dilakukan bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Ia kembali menegaskan, PT Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tidak mendapatkan subsidi pemerintah sehingga seluruh biaya operasional, pemeliharaan, dan keamanan ditanggung secara mandiri.
“Semua sudah transparan. Saat masuk, pengguna jasa pasti melihat tarifnya. Kalau keberatan, opsinya ya tidak parkir di dalam. Kami tidak mencari keuntungan berlebih, hanya mengelola ruang agar operasional tetap aman dan efisien,” jelasnya.
Selain efisiensi, pengaturan parkir ini juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan dan keamanan pelabuhan sesuai standar HSEC/ISPS Code. Aktivitas peti kemas dan alat berat berpotensi menimbulkan risiko apabila bercampur dengan kerumunan penumpang maupun kendaraan pribadi.
Aga menjelaskan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan sosialisasi kepada pengguna jasa, termasuk lewat papan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kebijakan yang sebenarnya sudah lama diterapkan.
“Bagi yang sering keluar masuk pelabuhan pasti sudah tahu tarifnya sejak lama. Mungkin yang baru pertama kali merasa mahal. Padahal aturan ini sudah lama berlaku,” pungkasnya. (rz)



