TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tarakan menargetkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dapat mulai beroperasi pada Desember 2025. Kehadiran layanan digital ini diharapkan mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam mengatakan, aplikasi SINAR menawarkan proses perpanjangan SIM yang lebih cepat, transparan dan efisien.
“Untuk melakukan perpanjangan SIM secara cepat, transparan dan efisien, kita sudah memiliki aplikasi SINAR. SIM Nasional Presisi ini bisa diakses dari handphone, sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah,” ujarnya.
Menurut Anita, seluruh persyaratan perpanjangan SIM sudah tersedia dalam aplikasi, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
“Jadi semuanya terangkum di aplikasi, sehingga masyarakat tidak perlu ke sana kemari untuk melengkapi persyaratan,” jelasnya.
Anita menjelaskan bahwa di Kalimantan Utara, Polres Tabalongan menjadi wilayah pertama yang telah lama mengoperasikan aplikasi tersebut. Sementara Polres Tarakan mulai masuk dalam daftar 41 Satpas yang diaktifkan SINAR sejak September 2025.
Meski begitu, sejumlah kelengkapan administrasi masih harus dipenuhi sebelum layanan benar-benar dapat dibuka untuk publik. “Peralatannya kita sudah dapat, namun ada beberapa kelengkapan lain seperti packaging dari Korlantas yang belum kita terima. Selain itu karena sistemnya digital, penandatanganan oleh pejabat juga harus disesuaikan,” katanya.
Polres Tarakan juga telah menyiapkan skema distribusi SIM yang sudah selesai diperpanjang. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Satpas karena SIM akan dikirim langsung ke alamat pemohon.
“Kita sudah berkoordinasi dengan kantor pos, karena mereka mitra kita dalam pengiriman SIM. Masyarakat cukup memilih opsi pengiriman saat mengajukan permohonan,” terang Anita.
Layanan melalui aplikasi SINAR saat ini hanya mencakup perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara pembuatan SIM baru serta SIM B tetap dilakukan di Satpas.
“SIM baru A dan C tetap di sini, peningkatan SIM B juga tetap di sini. Yang bisa lewat SINAR hanya perpanjangan SIM A dan SIM C,” tegasnya.
Seluruh proses pembayaran dilakukan secara digital melalui aplikasi SINAR. “Administrasinya semuanya masuk di aplikasi. Pembayaran kesehatannya, pembayaran psikologinya, sampai PNBP SIM semuanya lewat aplikasi,” kata Anita.
Polres Tarakan optimistis bisa memenuhi target operasional pada Desember 2025, namun tetap berupaya agar layanan bisa dibuka lebih cepat.
“Targetnya Desember. Tapi kita berusaha secepatnya bisa mengoperasikan dan memberikan pelayanan itu kepada masyarakat,” pungkasnya. (rz)



