HUKUM & KRIMINALKALTARA

Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Kaltara Terbongkar, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

TARAKAN — Aparat Polres Tarakan akhirnya berhasil mengungkap sindikat penggelapan dan penipuan mobil rental di Kalimantan Utara (Kaltara). Jumlah mereka 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang cukup meresahkan warga belakangan ini.

Bahkan, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi juga berhasil mengamankan kendaraan yang telah dibawa kabur hingga ke luar kota dan lintas kabupaten di Kaltara. Hal ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Saputra Manik dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tarakan, Senin (8/12/2025)

“Kami dari Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, pada hari ini melaksanakan konferensi pers terkait hasil ungkap tindak pidana penggelapan dan atau penipuan. Modus yang digunakan adalah menyewa atau merental mobil untuk kemudian digadaikan,” kata Erwin.

Dijelaskan Erwin, kasus ini terungkap setelah dua warga Kota Tarakan melapor ke Polres Tarakan lantaran mobil yang mereka sewakan tidak dikembalikan oleh penyewa. Menindaklanjuti laporan, aparat kepolisian di Polres Tarakan langsung bergerak cepat dan dalam waktu sekitar 16 jam, mereka berhasil mengamankan tiga unit mobil beserta dua pelaku. Siapa saja pelaku yang berhasil Polres Tarakan amankan? Erwin menyebut, keempat pelaku berinisial RK, FK, JR, dan BL.

Erwin menjelaskan, dari pemeriksaan awal, polisi mendapatkan fakta bahwa aksi tersebut bukan pertama kali dilakukan. Pengembangan lebih lanjut mengungkap adanya 9 korban dan total 11 unit mobil yang telah digadaikan.

“Dari dua laporan awal, kami kembangkan dan ditemukan ada sembilan korban. Barang bukti juga bertambah dari tiga menjadi sebelas unit kendaraan,” ujarnya.

Mobil-mobil rental ini tidak hanya berada di Tarakan. Polisi menemukan kendaraan tersebut telah berpindah lokasi dan digadaikan di beberapa daerah, 3 unit di Kota Tarakan, 6 unit di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis dan 1 unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Pergerakan lintas daerah ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku bekerja secara terstruktur.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menggadaikan mobil-mobil tersebut dengan nilai Rp35 juta hingga Rp52 juta, tergantung jenis kendaraan.

“Modus operandi para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dengan menggadaikan mobil yang disewa. Uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya dan berlibur ke luar kota,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, kepolisian menggunakan data penyelidikan dan sistem call center untuk menghubungi para korban agar datang dan memastikan kondisi serta dokumen kendaraan. “Setelah dipastikan dokumennya lengkap, dibuatkan laporan untuk proses lebih lanjut,” ujar Erwin.

Sebagai bentuk respons cepat kepada masyarakat, Polres Tarakan juga mengabulkan permohonan pinjam pakai kendaraan karena sebagian besar mobil yang digelapkan adalah alat mata pencarian korban. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Erwin mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi sewa menyewa kendaraan.

“Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau layanan hotline WhatsApp kami,” pungkasnya. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button