KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Residivis Beraksi, Nyaris Bawa Lari Genset Hingga Mesin Jahit dari Toko Percetakan

TARAKAN – Siapa pelaku pencurian yang berhasil membobol salah satu toko percetakan di Tarakan Barat baru-baru ini akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian tersebut berhasil diamankan jajaran Polsek Tarakan Barat setelah sempat melarikan diri selama berminggu-minggu.

Kepada sejumlah media, Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga mengungkapkan, pelaku yang lumayan lama dicari itu berinisial RM. Pria itu membobol toko percetakan sekira pukul 06.30 Wita pada Kamis (27/11/2025).

“TKP di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Toko Percetakan Arta Jaya, Karang Anyar,” ujar Niger, Senin (15/12/2025).

Dalam aksinya, beber Niger, RM yang diketahui belum memiliki pekerjaan itu membobol dinding samping toko dengan cara mencongkel papan kayu menggunakan balok berukuran 5×5 sentimeter sepanjang sekitar 50 sentimeter.

“Modus operandi tersangka adalah mencongkel dinding samping toko menggunakan balok kayu, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, di antaranya satu unit genset merek Yamaha warna biru hitam, dua unit mesin jahit warna hitam, satu alat pemotong ID card, satu hair dryer, dua unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, serta satu lembar kaos bertuliskan MTHR warna putih biru.

Niger mengungkapkan, pemilik toko sempat melihat RM beraksi di sekitar lokasi kejadian saat akan mengantar anaknya ke sekolah. Korban yang curiga langsung bergegas menghentikan aksi pelaku.

“Pada pagi hari itu, pelapor melihat tersangka di depan toko percetakan sedang menaikkan barang-barang ke atas sepeda motor Honda Beat. Pelapor menegur dan sempat memegang setang motor tersangka,” terangnya.

Namun, tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor beserta sebagian barang curian yang sempat terjatuh. “Sempat dikejar, tetapi tidak berhasil karena situasi masih sepi,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA. Pelaku diamankan di sekitat Jalan KH Agus Salim, belakang Kantor Badan Amil Zakat (Baznas).

“Pelaku berhasil kita amankan di Jalan KH Agus Salim, belakang Basnas, tepatnya di RT 01 Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, di rumah teman tersangka,” kata Niger.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang hasil curiannya rencananya akan dijual kepada pembeli besi tua. Sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut diketahui merupakan motor rental.

“Tujuan tersangka melakukan pencurian ini adalah untuk menjual barang hasil curiannya. Untuk sepeda motor yang digunakan, itu merupakan motor rental,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Niger menyampaikan bahwa RM merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara pencurian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp4 juta.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Niger. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button