EKONOMIKALTARATARAKAN

BBM di Malinau Langka, KSOP Tarakan Pastikan Soal Izin SPBU Kedaluwarsa

TARAKAN – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang terjadi di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dipastikan dipicu oleh persoalan perizinan penyaluran BBM. Dari enam SPBU yang beroperasi di Malinau, hanya satu yang mengurus penyesuaian izin, sementara lima lainnya tidak melakukan proses perpanjangan hingga izinnya kedaluwarsa.

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lala) KSOP Tarakan, Capt Umar Rahman menjelaskan, izin Pemanfaatan Garis Pantai (PGP) yang dimiliki SPBU hanya berlaku selama satu tahun dan wajib ditingkatkan menjadi Terminal Khusus (Tersus).

“Setelah habis satu tahun, itu harus dilakukan penyesuaian. Artinya penyesuaian adalah peningkatan dari izin PGP ke Terminal Khusus (Tersus), dan untuk penyesuaian itu tentu butuh proses,” ujar Umar di Tarakan, Rabu (17/12/2025).

Ia mengungkapkan, dari enam SPBU yang masa izinnya telah habis, hanya SPBU Jaqlien Sukses Energi yang saat ini dalam proses pengurusan izin. “Dari enam SPBU yang sudah habis masa berlakunya, cuma SPBU Jaqlien Sukses Energi yang berproses. Lima lainnya sampai saat ini tidak mengurus,” tegasnya.

Akibat kondisi tersebut, KSOP Tarakan memberikan kebijakan sementara dengan menunjuk SPBU Jaqlien Sukses Energi sebagai satu-satunya penyalur BBM subsidi di Malinau. Kebijakan itu diambil atas dasar surat permohonan dari Bupati Malinau guna mengantisipasi kelangkaan BBM, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Karena hanya Jaqlien yang berproses, supaya tidak terjadi kelangkaan BBM, dipakailah Jaqlien. Yang lain belum ada proses sama sekali,” katanya.

Kendati demikian, kebijakan tersebut bersifat sementara. KSOP hanya memberikan tenggang waktu hingga 31 Desember 2025. “Untuk langkah selanjutnya kita menunggu arahan dari pimpinan,” jelas Umar.

KSOP Tarakan juga telah memberikan teguran berjenjang kepada lima SPBU lainnya yang tidak mengurus izin, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Setelah teguran ketiga, seluruh aktivitas dihentikan.

“Setelah itu, kita stop. Tidak boleh ada kegiatan lagi, kapal sandar pun tidak boleh karena sudah ada surat teguran ketiga,” tegasnya.

Ia menambahkan, sanksi tersebut akan tetap berlaku sampai pihak SPBU menunjukkan keseriusan dengan memulai proses perizinan, termasuk pengurusan dokumen lingkungan seperti AMDAL melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Ini untuk melihat keseriusan mereka. Ternyata yang serius mengurus hanya Jaqlien,” katanya.

Sebagai informasi, kelangkaan Pertalite memicu antrean panjang di sejumlah pom mini dan pengecer di Malinau sejak Selasa 16 Desember 2025. Stok BBM subsidi dilaporkan kosong di beberapa titik hingga siang hari. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button