KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pencurian di Sebengkok Ternyata Anak di Bawah Umur

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pencurian di Sebengkok Ternyata Anak di Bawah Umur

TARAKAN – Aksi dugaan pencurian yang berujung penghakiman massa di wilayah Sebengkok, Kota Tarakan, sempat viral di media sosial. Polisi memastikan, terduga pelaku pencurian tersebut merupakan anak di bawah umur yang sebelumnya memang telah dilaporkan melakukan pencurian.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo menjelaskan, peristiwa ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencurian di daerah Sebengkok. Keesokan harinya, yakni Selasa 10 Desember 2025, terduga pelaku berhasil diamankan dan sempat dihakimi warga.

“Terjadi peristiwa pengamanan oleh warga yang disertai pengeroyokan atau penghakiman massa terhadap seseorang di wilayah yang sama,” jelas Eko.

Dari hasil pendalaman, polisi mendapati bahwa orang yang diamankan dan dianiaya warga tersebut masih di bawah umur.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata benar yang bersangkutan memang melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga di Sebengkok,” ujarnya.

Eko mengungkapkan, pelaku mencuri satu buah tas berisi uang tunai milik korban. “Yang dicuri itu berdasarkan keterangan pelaku adalah satu buah tas yang berisi uang. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli handphone dan pakaian,” ungkapnya.

Pelaku, kata Eko, masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Dalam aksinya itu tersebut, dia melihat tas korban. Setelah mendapatkan yang dia inginkan, pelaku kemudian pergi dengan selamat. Namun, beberapa hari kemudian, aksinya itu ramai dibicarakan yang akhirnya ditangkap oleh warga sendiri.

“Kami hanya menerima penyerahan pelaku dari warga ke kantor polisi,” jelas Eko.

Diketahui, pelaku berinisial AS ini masih berusia sekitar 15 tahun. Pelaku juga disebut sudah tidak bersekolah. “Informasinya, anak pelaku ini merupakan anak di bawah umur, usianya sekitar 15 tahun dan sudah tidak sekolah,” katanya.

Lebih lanjut, IPDA Eko menyebut bahwa AS bukan kali pertama melakukan pencurian. Berdasarkan rekam jejaknya, AS sudah beberapa kali melakukannya.

“Namun sebelumnya diselesaikan dengan mediasi dan laporan dicabut oleh pelapor. Seingat saya, di Tarakan ini sudah tiga kali,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang diambil dari tas korban mencapai sekitar Rp3 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit handphone dan satu buah baju,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tarakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak berhadapan dengan hukum. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button