KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Musnahkan 707 Gram Sabu dan 555 Butir Ekstasi, BNNP Kaltara Masih Buru Pemiliknya

TARAKAN — Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bulan lalu akhirnya dimusnahkan. Barang bukti yang beratnya mencapai 707,37 gram sabu dan 555 butir ekstasi itu dimusnahkan setelah melewati pemeriksaan di Laboratorium BNN Samarinda.

“Pada siang hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tersangka yang telah kita lakukan penangkapan. Barang bukti ini sudah melalui pemeriksaan laboratorium dan dinyatakan positif mengandung narkotika,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol. Khoirun Hutapea kepada sejumlah media.

Khoirun menjelaskan, narkotika ini berhasil mereka amankan setelah mendapatkan informasi masyarakat. Tim gabungan BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial AS. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 20.05 WIB, di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Saat dilakukan penindakan, kami menemukan satu bungkus plastik bening berisi 14 paket kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat awal 708,77 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga menyita enam bungkus plastik bening berisi pil warna merah muda, hijau, dan biru kehijauan yang diduga ekstasi sebanyak 597 butir. Dari total barang bukti yang diamankan, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian.

“Untuk sabu, disisihkan masing-masing 0,7 gram untuk laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sehingga total yang dimusnahkan hari ini 707,37 gram,” jelas Khoirun.

Sementara untuk ekstasi, sebanyak 42 butir disisihkan, masing-masing 21 butir untuk uji laboratorium dan persidangan. “Total ekstasi yang dimusnahkan hari ini sebanyak 555 butir,” tambahnya.

Khoirun menjelaskan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke kloset, sementara ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur. Dalam pengungkapan ini, kata dia, BNNP Kaltara menetapkan satu orang tersangka, sementara satu orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Baru satu orang DPO. Nanti akan kita kembangkan lagi. Mudah-mudahan segera tertangkap, mohon doanya,” ucap Khoirun.

Tersangka AS diketahui hanya berperan sebagai kurir dan mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan, AS mengaku, tindakan itu dilakukannya karena terhimpit masalah ekonomi.

“Usahanya tidak lancar, punya utang, akhirnya mengambil jalan pintas. Kurir-kurir ini kebanyakan karena faktor ekonomi, bukan bandar,” ujarnya lagi.

Tersangka disebutkan mengambil barang haram itu di wilayah Nunukan dan rencananya akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, melalui jaringan lintas provinsi.

“Dari Nunukan seharusnya ada yang menjemput lagi. Tapi belum sempat bertemu, sudah keburu ditangkap,” kata Khoirun.

Hingga saat ini, tersangka mengaku belum menerima bayaran sama sekali dari jaringannya. “Belum terima uang. Kalau sudah selesai antar baru dibayar. Ini juga baru pertama kali,” pungkasnya.

BNNP Kaltara memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya, khususnya jalur peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button