TARAKANKTTNASIONAL

Aceh – Sumatera Masih Berduka, Polres Tarakan Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

TARAKAN — Bagi masyarakat yang berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dipenuhi ledakan kembang api, maka harapan itu harus dipupus dalam-dalam. Pasalnya, Polres Tarakan dengan tegas melarang kegiatan tersebut dilakukan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri dan Kapolda Kalimantan Utara. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah serta informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Untuk itulah, Polres Tarakan akan memperketat pengamanan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Tidak hanya berfokus pada pengamanan ibadah dan arus mudik-balik, kepolisian juga mengantisipasi potensi bencana alam serta gangguan keamanan, termasuk dengan melarang pesta kembang api saat malam pergantian tahun.

“Pengamanan ini bersifat terpadu. Tidak hanya fokus pada pengamanan ibadah dan arus mudik maupun balik, tetapi juga mengantisipasi potensi bencana yang dapat mengganggu perayaan Natal dan Tahun Baru, khususnya bagi umat Kristiani dan Katolik,” ujar Erwin.

Dia pun menekankan agar perayaan malam Tahun Baru 2026 digelar dengan sederhana dan bermakna. “Selain itu, mari kita doakan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah bencana alam,” katanya.

Ia melanjutkan, seluruh unsur pengamanan dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sinergi dilakukan antara Polri, TNI, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat dan kelompok kebangsaan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Seluruh unsur kita libatkan agar perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh rasa kebersamaan,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan Kapolres, dalam rangka pengamanan Nataru, Polres Tarakan mengerahkan sekitar 130 personel yang disebar di delapan pos, terdiri dari pos pengamanan dan pos pelayanan. Operasi pengamanan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan dukungan TNI, Pemerintah Kota Tarakan, serta stakeholder terkait.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan, larangan tegas terhadap pesta kembang api dan petasan pada malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kaltara. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh.

“Larangan ini bukan hanya sebagai bentuk empati, tetapi juga untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana pergantian tahun yang lebih khidmat dan bermakna,” ujar Djati.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan hura-hura, termasuk menyalakan kembang api dan petasan yang berpotensi menimbulkan kebisingan, kebakaran, serta kecelakaan. Sebagai alternatif, Kapolda mengajak masyarakat mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan positif, seperti doa bersama di rumah, lingkungan, maupun tempat ibadah.

“Mari kita sambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih sederhana, penuh rasa syukur, dan membawa ketenangan serta keselamatan,” katanya.

Djati juga menegaskan, pihak kepolisian akan melakukan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada para pedagang kembang api. Jika ditemukan kembang api dengan daya ledak besar, aparat akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button