TARAKAN — Jajaran Polres Tarakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Tarakan terkait pengaturan kegiatan malam pergantian tahun 2025 menuju Tahun Baru 2026. Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan mengedepankan langkah preventif melalui imbauan dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru tidak dilarang sepenuhnya, namun diharapkan diisi dengan kegiatan yang lebih positif dan tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Terkait pesta kembang api tahun 2025 ini kami tindak lanjuti dengan mengimbau agar kegiatan tersebut ditiadakan dan bisa diganti dengan aktivitas yang lebih positif, seperti doa bersama,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Saputra Manik.
Imbauan tersebut, kata Kapolres, ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas kendaraan roda dua dan roda empat, serta berbagai komunitas hobi lainnya agar tidak melakukan konvoi, balapan liar, maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan. Sebagai bentuk implementasi dari surat edaran tersebut, Polres Tarakan bersama Satpol PP akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya terkait konsumsi minuman keras dan penggunaan kembang api.
“Edukasi menjadi langkah awal sebelum dilakukan penindakan,” jelas Erwin.
Apabila imbauan tidak diindahkan, Erwin menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. “Jika masih ditemukan pelanggaran, selanjutnya akan dilakukan pendekatan Perda secara bersama-sama dengan Satpol PP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan, dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Polres Tarakan juga telah menggelar delapan pos pengamanan dan pelayanan selama Operasi Kepolisian Terpusat Lilin. Delapan pos tersebut terdiri dari tiga pos pengamanan dan lima pos pelayanan yang tersebar di sejumlah titik strategis.
“Saat ini kami telah menggelar delapan pos, terdiri dari tiga pos pengamanan dan lima pos pelayanan. Pos-pos ini digunakan untuk patroli ke pemukiman padat penduduk dan pusat perbelanjaan,” katanya.
Meski personel yang bertugas masih terbatas, sinergi antara Polres Tarakan dan Satpol PP terus diperkuat guna memastikan implementasi Surat Edaran Wali Kota Tarakan berjalan efektif dan situasi keamanan tetap kondusif hingga pergantian tahun. (rz)



