TARAKAN — Momen pergantian Tahun Baru 2026 dimanfaatkan seorang pria untuk melakukan aksi pencurian di kawasan Lingkas Ujung, Kota Tarakan. Pelaku nekat membobol rumah sekaligus warung milik warga dengan cara merusak plafon, saat pemilik sedang merayakan malam Tahun Baru di luar rumah.
Aksi pencurian tersebut berhasil diungkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan dengan menangkap seorang pria berinisial AS alias A. Pelaku diketahui merupakan warga sekitar lokasi kejadian, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Iptu Yazwar menjelaskan, pencurian itu terjadi di sebuah warung di Jalan Lingkas Ujung, RT 8 nomor 80, Kelurahan Lingkas Ujung. Saat pemilik rumah sedang fokus menanti pergantian tahun pada Rabu dini hari, tepatnya 1 Januari 2026, sekira pukul 00.30 Wita, pelaku melakukan aksinya.
“Pelaku masuk ke rumah sekaligus warung korban dengan cara merusak plafon, lalu masuk dari atas,” ujar Yazwar, Rabu (7/1/2026).
Kata Yazwar, usai menikmati pergantian tahun, korban berniat pulang ke rumah. Namun, di dalam perjalanan, hujan turun sehingga korban menunda pulang hingga hujan reda. Barulah sekira pukul 04.00 WITA, korban sampai di rumah dan menyaksikan warungnya dalam kondisi berantakan.
Setelah dicek, korban mengetahui uang tunai yang disimpan di dalam laci warung, yang sebelumnya berjumlah lebih dari Rp3 juta, telah raib. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan pada pagi harinya.
“Kami menerima laporan pada tanggal 1 Januari. Setelah itu anggota langsung melakukan pengecekan TKP, olah TKP, dan pembuatan laporan polisi,” jelas Yazwar.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti pada Jumat, 2 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Nah, keesokan harinya, yakni Sabtu 3 Januari 2026, petugas mengamankan AS yang diketahui merupakan warga sekitar tempat kejadian perkara.
“Setelah diamankan, kami lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara yang semula tahap penyelidikan kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Minggu, 4 Januari 2026, tersangka resmi ditahan. AS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F KUHP baru, terkait pencurian yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak plafon rumah korban. Dalam pemeriksaan, pelaku sempat mengelak. Namun setelah dihadapkan dengan alat bukti, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku bukan residivis. Yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap. Motif pencurian diakui untuk keperluan bermain judi slot,” kata Yazwar.
Dari tangan pelaku, polisi hanya mengamankan sisa uang tunai sekitar Rp20 ribu dan satu bungkus rokok. Uang hasil pencurian disebut telah habis digunakan pelaku. Meski barang dagangan tidak diambil, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta, termasuk kerusakan pada plafon rumah akibat aksi pembobolan tersebut.
“Target pelaku memang hanya uang di dalam laci warung. Barang dagangan sama sekali tidak diambil,” pungkas Yazwar. (rz)



