NUNUKAN – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Nunukan. Kali ini korbannya masih remaja berusia 12 tahun bernama Bunga –nama disamarkan– yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya. Ironis, aksi bejat itu terjadi sejak 3 tahun lalu dan baru terungkap setelah korban berani melaporkan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan memgatakan, rentang waktu kejadian diperkirakan mulai 2022 hingga Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 Wita. Namun, berdasarkan keterangan Bunga, salah satu peristiwa terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekira pukul 13.40 Wita, saat pelapor, yakni ibu korban menerima pesan melalui WhatsApp dari Bunga. Saat itu Bunga menyebut dirinya menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya dan meminta ibunya agar tidak memberitahu kejadian ini kepada pihak lain.
“Pelapor yang merasa curiga mencoba menghubungi korban namun nomor ponselnya tidak aktif,” jelas Sunarwan kepada media ini.
Baru pada Rabu, 26 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wita, pelapor berhasil menghubungi Bunga melalui WhatsApp dan korban mengaku pernah disetubuhi oleh terlapor bernama J yang merupakan ayah tirinya. Dalam data yang didapatkan media ini, J diketahui berusia 35 tahun namun tidak bekerja alias pengangguran.
Atas laporan ini, polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku. Tak hanya itu, pihak kepolisian jiuga telah menyita beberapa barang bukti penting, antara lain baju kaos warna coklat, celana pendek hitam, dan celana dalam merah yang terkait dengan kejadian.
Usai penyidikan, J pun kini menyandang status tersangka dan terancam hukuman berat lantaran diduga melanggar Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Pentetapan Perpu No. 1 Tahun 2016) dan/atau Pasal 64 KUH Pidana.(sym)



