TARAKAN — Fenomena dugaan LGBT di lingkungan sekolah yang sempat mencuat dan menjadi perbincangan publik, bahkan dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tarakan. Namun, DP3A Tarakan menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Tarakan, dr. Jumiati mengatakan, pihaknya menempatkan isu tersebut dalam kerangka perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai tugas dan fungsi instansinya.
“Prinsipnya, upaya yang selama ini kami lakukan adalah pencegahan, melalui edukasi kelas parenting, pembinaan kepada guru dan orang tua, serta menciptakan lingkungan yang ramah anak,” ujar dr. Jumiati, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, DP3A telah menjalankan berbagai program pencegahan, termasuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang bertujuan mencegah kekerasan terhadap anak dan memperkuat peran keluarga dalam pengasuhan. Terkait isu dugaan LGBT yang disebut-sebut terjadi di sekolah, dr. Jumiati menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi.
“Sampai dengan saat ini, yang dilaporkan secara resmi ke kami itu belum ada. Jadi kami belum menangani kasus LGBT secara resmi,” tegasnya.
Ia menyebut, penyelesaian kasus yang berkaitan dengan peserta didik umumnya masih berada di tingkat sekolah melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). “Kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat sekolah, baru ditingkatkan ke TPPK kota yang melibatkan lintas sektor, termasuk kami,” jelasnya seraya menekankan saat ini pihaknya menunggu laporan resmi dari masyarakat, orang tua, maupun korban.
“Pelaporan itu bisa langsung ke kami, ke P2TP2A di lantai satu, atau melalui layanan Sapa 129. Tidak harus melalui TPPK dulu,” katanya.
Ia menambahkan, pelapor tidak harus korban, tetapi bisa orang tua, guru, maupun pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut. Menanggapi isu yang berkembang, DP3A menyatakan sikap tegas secara moral, namun menekankan pendekatan perlindungan dan pendampingan anak.
“Yang namanya LGBT itu tentu tidak dibenarkan secara moral dan itu tidak untuk kepentingan terbaik bagi anak. Namun penanganannya tidak bisa hanya satu dinas. Ini harus lintas sektor,” tegas dr. Jumiati.
Menurutnya, penanganan harus melibatkan Dinas Pendidikan, DP3A, Dinas Kesehatan, tokoh agama, MUI, sekolah, dan orang tua.Pasalnya, bila ditemukan kasus tersebut, tidak mungkin diselesaikan di sekolah saja.
“Anak pasti membutuhkan konseling, dan itu harus ditangani tenaga profesional seperti psikolog,” tambahnya.
Ke depan, DP3A memastikan akan meningkatkan koordinasi dan edukasi ke sekolah-sekolah sebagai langkah antisipatif. Ia juga mengingatkan peran keluarga sebagai fondasi utama dalam pembentukan karakter anak.
“Orang tua harus peka terhadap perubahan perilaku anak. Kalau ada indikasi penyimpangan atau perubahan orientasi, segera cari pertolongan dan jangan takut melapor,” ujarnya.
DP3A kembali menegaskan bahwa hingga saat ini kasus LGBT yang ditangani secara resmi masih nol, namun tetap membuka ruang pelaporan dan pendampingan demi perlindungan anak. “Ke depan kami akan lebih masif melakukan edukasi ke sekolah. Hasil koordinasi lintas sektor nanti akan menentukan tindak lanjut masing-masing dinas,” katanya. (rz)



