TARAKAN – Bangunan bekas tempat karaoke keluarga yang tampak sepi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah belakangan ini ternyata menjadi sasaran empuk aksi pencurian. Hal itu baru diketahui warga sekitar setelah dua pria berinisial IN dan RD ditangkap aparat kepolisian belum lama ini.
Dari informasi yang didapatkan satukaltara.com, kedua pria ini memanfaatkan kondisi bangunan kosong tersebut. Setelah berhasil masuk, keduanya kemudian menggasak perangkat sound system bernilai puluhan juta rupiah, bukan hanya sekali, melainkan berulang kali.
Unit Satreskrim Polres Tarakan mengungkap, aksi pencurian itu dilakukan secara bertahap sejak 23 hingga 30 Desember 2025 di lokasi yang sama. Modus ini membuat para pelaku leluasa menguras isi bangunan tanpa menimbulkan kecurigaan berarti. Yang bikin geleng-geleng kepala lagi, meski Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya satu, namun pencurian dilakukan dalam beberapa kesempatan berbeda.
“Pencurian ini tidak dilakukan sekaligus. Pada tanggal 23 Desember tersangka mengambil sebagian barang, lalu kembali lagi tanggal 24 Desember, dan terakhir pada 30 Desember 2025. Jadi perbuatannya dilakukan berulang kali,” beber Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum IPDA Eko Susilo.
Bangunan yang disasar pelaku memang sudah tak beroperasi lagi. Namun, di dalamnya masih tersimpan berbagai peralatan karaoke, termasuk perangkat sound system dengan nilai cukup tinggi. Pelaku juga terbilang lihai dalam melakukan aksinya lantaran kegiatan kriminalnya dilakukan bisa tak terlacak petugas yang menjaga bangunan tersebut.
Dari pengakuan pelaku, aksi pertama mereka dilakukan secara bersama-sama. Setelah mengetahui pintu bangunan bisa dibuka dari dalam, para tersangka kembali mendatangi lokasi pencurian, baik secara bersama maupun terpisah. Mereka pun mengambil sisa peralatan yang masih tersimpan.
Untuk melancarkan aksinya, IN dan RD memanfaatkan tangga dari bangunan sebelah yang dalam proses pembangunan. Tangga tersebut digunakan untuk memanjat ke lantai dua, sebelum masuk melalui plafon yang sudah rusak.
“Mereka masuk lewat plafon lantai dua, kemudian turun ke lantai satu dan membuka pintu samping dari dalam. Dengan cara itu, pelaku bisa keluar masuk tanpa harus merusak pintu utama,” terang Eko.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi pada 1 Januari 2026 di kawasan Gang Jeruju, Kelurahan Sebengkok, setelah petugas menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian. Saat ditangkap, seluruh perangkat sound system masih berada dalam penguasaan tersangka dan belum sempat dijual.
“Sebagian barang bahkan sempat digunakan oleh tersangka untuk kegiatan malam tahun baru di rumahnya. Total kerugian korban diperkirakan lebih dari Rp50 juta dan saat ini masih kami lakukan pendataan secara rinci,” pungkas Eko. (rz)



