TANA TIDUNG — Aktivitas bongkar muat kelapa sawit di Dermaga Feri Sebawang, Kabupaten Tana Tidung dihentikan sementara. Penghentian ini tentu saja memicu beragam pertanyaan dari sejumlah pengusaha hingga pemilik kapal. Mulai dari isu larangan operasional hingga dugaan permintaan ‘patungan’ oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung kepada pengusaha dan pemilik kapal untuk perbaikan jalan yang rusak.
Tak sampai di situ, ada juga yang menyebut, upaya Pemkab Tana Tidung itu merupakan langkah penting untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten termuda di Kaltara itu. Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Arief Prasetiawan menegaskan, kebijakan yang diambil bukan penutupan permanen, melainkan langkah evaluasi demi menjaga keselamatan dan infrastruktur.
“Sebawang itu sejatinya pelabuhan penyeberangan. Peruntukannya khusus untuk kapal ferry, bukan untuk kegiatan lain,” ungkap Arief saat dikonfirmasi.
Arief menjelaskan, penggunaan Dermaga Sebawang untuk bongkar muat sawit terjadi karena kebutuhan di lapangan. Aktivitas tersebut sebelumnya telah mendapat izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) karena keterbatasan alternatif pelabuhan lain.
“Karena memang tidak ada pilihan lain, akhirnya Sebawang digunakan sebagai pelabuhan penyelenggaraan bongkar muat sawit. Apalagi kebun sawit itu berada di seberang,” jelasnya.
Namun, seiring meningkatnya intensitas mobilisasi sawit belakangan ini justru menimbulkan persoalan serius, terutama kerusakan jalan akses pelabuhan dan ancaman keselamatan lalu lintas. Menurut Arief, jalan menuju dermaga saat ini belum berstatus permanen. Aspal yang digunakan masih lapisan dasar dan secara ketentuan hanya aman dilalui kendaraan dengan beban terbatas.
“Kalau ketentuan yang saya pahami, itu hanya boleh sampai 5 ton. Tapi di lapangan kami temukan kendaraan sawit banyak yang over dimensi dan over tonase,” ungkapnya.
Kondisi tersebut bahkan telah memicu sejumlah kecelakaan. “Dalam tiga bulan terakhir, kami mencatat setidaknya empat kali kecelakaan. Ada truk terguling dan kejadian lain yang jelas membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Situasi ini, lanjut Arief, juga mendapat perhatian dari kepolisian, khususnya satuan lalu lintas. “Kesepakatan pembatasan itu bukan hanya dari Pemda, tapi juga melibatkan Satlantas Polres,” tegasnya.
Terkait isu adanya permintaan “patungan” kepada pengusaha sawit, Arief menilai istilah tersebut kurang tepat. Ia menjelaskan, pihaknya hanya menekankan kewajiban retribusi pelabuhan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
“Kalau dibilang patungan, itu kurang tepat. Kami tidak pernah mewajibkan patungan,” tegasnya. “Retribusi itu memang tertuang dalam perda dan wajib diikuti semua pengguna pelabuhan, termasuk kapal ferry,” ujarnya melanjutkan.
Ia menambahkan, retribusi tersebut masuk ke kas daerah sebagai PAD dan bukan langsung digunakan untuk perbaikan jalan. Besaran retribusi pun relatif kecil. Untuk tambat kapal, dikenakan Rp200 ribu. Untuk kendaraan, kata dia, sekitar Rp50 ribu per mobil.
“Semua ada mekanismenya. Masuk dulu ke kas daerah, nanti OPD terkait yang melaksanakan pemeliharaan melalui anggaran Pemda,” katanya.
Penghentian aktivitas bongkar muat sawit dilakukan sementara selama proses evaluasi lapangan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU). “Kami perlu waktu untuk survei lapangan. Supaya tidak terjadi kerusakan lebih parah, sementara kami tahan dulu aktivitas bongkar muat sawit,” ujar Arief.
Pemerintah daerah dijadwalkan menggelar pertemuan dengan perusahaan sawit dan pengepul buah pada Selasa, 20 Januari 2026 nanti. Pertemuan ini tentu saja untuk mencari solusi dan kebaikan bersama.
“Kami akan minta komitmen. Kalau mau menggunakan Sebawang lagi, harus patuh pembatasan dimensi dan tonase,” tegasnya.
Arief menegaskan, Pemda tidak berniat menghambat investasi maupun aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, kata Arief, pemerintah hadir sebagai pengatur sistem ekonomi itu. Tak hanya itu, dia juga menekankan keselamatan masyarakat agar menjadi pertimbangan utama.
“Kami tidak mau nanti terjadi kecelakaan yang sampai menimbulkan korban jiwa. Tanggung jawabnya ke kita semua,” ujarnya.
Saat ini tercatat ada tiga perusahaan yang aktif melakukan bongkar muat sawit di Dermaga Sebawang, masing-masing menggunakan satu kapal. Harapannya, kata Arief, kebijakan yang diambil dapat menjadi jalan tengah.
“Kami ingin saling support. Kalau kami beri ruang, kami juga minta pemahaman. Kita jaga bersama, supaya tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (rz)


