INTERNASIONALHUKUM & KRIMINALSATU BORNEO

Jalani Sidang di Tawau, WNI Berdarah Bone Ini Akui Edarkan 1 Kg Narkoba

TAWAU –  Seorang pria berdarah Indonesia, Yusri Amsar (19) menjalani sidang di  Mahkamah Majistret Tawau, Sabah, pada Jumat 16 Januari 2026. Pekerja Mingran Indonesia (PMI) tanpa dokumen sah itu diketahui sudah menjadi terdakwa dan mengaku bersalah lantaran mengedarkan narkoba jenis methamphetamine seberat lebih dari 1 kilogram (Kg).

Yusri Amsar pun tak bisa menyembunyikan rasa bersalahnya saat berhadapan dengan hakim Mohd Afiz Huzairi Ayob. Namun, kasus ini ditangguhkan sementara waktu oleh hakim sambil menunggu hasil uji laboratorium barang bukti yang telah diamankan aparat kepolisian di Tawau, Malaysia yang ditangani langsung oleh Asisten Superintenden (Ajun Komisaris Polisi) Nur Intan Jamrin.

Pengadilan pun menetapkan tanggal 16 Februari 2026 sebagai tanggal untuk membahas kembali kasus tersebut. Pada tanggal ini, mahkamah meminta agar penuntut dapat menyerahkan laporan pengujian bahan kimia narkoba itu secara lengkap.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga melakukan pelanggaran tersebut pada tanggal 1 Januari 2026, sekira pukul 22.15, di depan Gudang Pendingin Jin Hua, Jalan Lorong Tawau 1, di distrik Tawau, Sabah. Jumlah narkoba jenis sabu yang disita diperkirakan 1.009,47 gram.

Pelanggar tersebut didakwa sesuai dengan Pasal 39B (1) (a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 39B (2) dari Undang-undang yang sama yang mengatur hukuman mati atau penjara seumur hidup dan, jika hukuman mati tidak dijatuhkan, tidak kurang dari 12 cambukan.

Dari informasi yang didapatkan media ini, Yusri Amsar diketahui berdarah Bone, Sulawesi Selatan. Namun, dia diketahui lahir di Tawau. Meski lahir dan besar di Tawau, ternyata Yusri Amsar tak memiliki satu pun surat resmi yang menyebut dia Warga Negara Malaysia.

“Ini saja dapat lagi ekstra information dari pegawai polis (Yusri Amsar berdarah Bone). Tapi masih warga negara Indonesia dia, sebab tiada dokumen Malaysia,” ungkap salah seorang sumber media ini. (2ku – wwww.dakwatrakyat.com)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button