Bawa Narkoba dari Tawau, Aksi Pria Ini Digagalkan Operasi Senyap TNI di Sei Pancang
NUNUKAN – Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 99 gram asal Batu 3, Tawau, Malaysia berhasil digagalkan tim gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di pesisir Desa Sei Pancang, Sebatik, sekira pukul 19.30 Wita, pada Sabtu (17/1/2026). Pelakunya adalah R (35). Dia diamankan bersama barang bukti berupa 2 bungkus sabu-sabu dengan bruto 99 gram.
Berdasarkan data yang didapatkan media ini, R ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Quick Response Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan dan Satuan Tugas (Satgas) Intelstrat Asahan 26 BAIS TNI Angkatan Darat (AD). Tak hanya itu, dalam rilis yang disampaikan Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik ST MTR Opsla, proses pengungkapan itu juga menyebut keterlibatan Tim Kopaska Satgas Pamtas Indonesia – Malaysia Guspurla Koarmada II dalam operasi senyap ini.
Prima membeberkan, sebelum operasi senyap ini dilakukan, pihaknya mendapat laporan soal adanya dugaan aktivitas mencurigakan seseorang yang akan masuk ke wilayah pesisir Desa Sei Pancang melalui perairan Sebatik. Informasi ini kemudian didalami oleh tim dengan cara mengumpulkan semua data yang diperlukan.
“Pukul 18.30 Wita, tim bergerak menuju jembatan perahu nelayan RT 003, Desa Sei Pancang, yang diduga menjadi titik tujuan perahu atau speedboat pembawa narkoba,” ungkap Prima dalam rilisnya.
Selanjutnya, pukul 19.00 Wita, di dalam gelap, tim mengamati pergerakan seorang pria yang cukup mencurigkan. Setelah yakin, mereka pun mendekati pria tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang pria itu yang sudah dibongkar ke dermaga.
“Dilaksanakan pemeriksaan awal terhadap barang bawaannya dan menemukan sebuah botol dilakban warna cokelat,” katanya.

Nah, di botol inilah ditemukan 2 bungkus benda mencurigakan yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Selama 10 menit diperiksa, tim kemudian bergerak menuju jembatan untuk mengejar speedboat yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba tersebut.
“Namun, saat tiba di lokasi, speedboat tersebut sudah tidak berada di tempat,” katanya.
Tak lama, usai pemeriksaan, pelaku dan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu yang sudah diamankan dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya, barang bukti tersebut diuji dengan alat pendeteksi narkoba milik Kantor Bea dan Cukai Nunukan.
“Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metaamfetamine,” katanya.
Untuk memastikan hukum berjalan, Prima kemudian menghubungi Polres Nunukan untuk menindaklanjuti kasus ini. Pihak juga menyerahkan barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merek Infinix, KTP terduga pelaku, dan tentu saja pemilik dan sabu-sabu yang berhasil mereka amankan.
“Sekali lagi, hasil penindakan ini tidak lepsa dari sinergitas yang baik antar stakeholder terkait,” tekannya. (sym)


