Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar, Bupati Luncurkan Surat Edaran
NUNUKAN – Untuk menyikapi maraknya aktivitas remaja dan pelajar berada di luar rumah saat larut malam, serta mencegah pengaruh buruk pergaulan bebas dan pemakaian narkoba, Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi jam malam bagi pelajar. Surat Edaran bernomor 293-SATPOL PP/100.3.4.2/XII/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik itu bertujuan untuk mewujudkan generasi cerdas, terampil, dan berk karakter.
“Kita tidak mau pelajar kita tak menghargai waktu dan lebih banyak menghabiskan waktu diluar, bergadang, tanpa mementingkan pelajarannya,” kata Irwan saat dikonfirmasi.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA, SMP, SD sederajat, serta pemilik cafe, karaoke, tempat hiburan malam, dan tempat permainan biliar. Keputusan ini mengacu pada Pasal 39 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda itu berisi larangan bagi pelajar berkumpul dan berkeliaran di luar rumah setelah pukul 20.00 Wita kecuali untuk kegiatan sekolah yang ditugaskan pihak sekolah.
‘’Kita juga berharap kebijakan ini bisa mengedukasi pelajar. Kita butuh keterlibatan aktif orang tua dalam pengawasan. Termasuk pemilik usaha agar turut mensosialisasikan jam malam ini,’’ imbaunya.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan. Yakni, peserta didik dilarang berada di cafe, warung kopi, dan tempat tongkrongan sejenisnya setelah pukul 21.00 Wita, kecuali jika didampingi orang tua atau mendapat tugas dari sekolah.
Selanjutnya, peserta didik diimbau untuk tidak berada di luar rumah melewati pukul 21.00 Wita guna menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah aktivitas yang tidak bermanfaat dan orang tua atau wali diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar sekolah dan rumah.
“Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, serta melindungi peserta didik dari dampak negatif yang dapat memengaruhi perkembangan moral, disiplin, dan prestasi belajar mereka,” pungkasnya. (sym)


