KALTARAHUKUM & KRIMINALNUNUKAN

Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Tarakan Tekankan Kepatuhan Hukum

TARAKAN — Upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) terus diperkuat Polres Tarakan. Melalui imbauan resmi yang disertai dasar hukum jelas, kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar hukum dan menjauhi berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketentraman lingkungan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Saputra Manik, melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli menegaskan, imbauan ini bukan semata penindakan, melainkan langkah preventif agar masyarakat merasa aman dan terlindungi. Dia pun mengajak seluruh masyarakat Kota Tarakan untuk menjaga kamtibmas dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Kepatuhan hukum adalah kunci terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Rusli, Rabu (21/1/2026)

Salah satu poin yang ditekankan adalah larangan membawa senjata tajam tanpa izin. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam dapat dipidana.

“Membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindak kriminal. Kami imbau masyarakat tidak membawa sajam dalam aktivitas sehari-hari,” tegasnya.

Selain itu, Polres Tarakan juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, dan 114 terkait kepemilikan serta peredaran narkotika, serta Pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan,” kata IPTU Rusli.

Tak kalah penting, masyarakat juga diminta untuk menjauhi praktik perjudian, baik konvensional maupun perjudian online. Tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Di bidang lalu lintas, Polres Tarakan mengimbau pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas, mematuhi rambu, melengkapi surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106, Pasal 281, dan Pasal 287.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Dengan tertib berlalu lintas, kita melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Melalui imbauan Kamtibmas yang disertai dasar hukum tersebut, Polres Tarakan berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan,” pungkas IPTU Rusli. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button