KALTARANUNUKANPOLITIK

Bantah Batasi Peserta Musrenbang, Camat Nunukan Selatan Tegaskan Pihaknya Ikut Aturan

Ramsidah : Tidak Ada Larangan Apapun Terkait Jumlah Peserta

NUNUKAN – Protes salah seorang Anggota DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam terkait pembatasan peserta Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Nunukan Selatan dijawab cepat oleh Camat Nunukan Selatan, Hj Ramsidah. Dia menegaskan, pernyataan Andi Fajrul Syam tidak tepat, apalagi menyebut Musrenbang yang mereka gelar melanggar aturan.

Ramsidah menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan tindaklanjut arahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Nunukan. Tujuan utamanya, kata dia, untuk efisiensi waktu, efisiensi anggaran, dan perbaikan mekanisme pelaksanaan.

“Berdasarkan surat yang diterima, tidak ada aturan yang menetapkan pembatasan peserta Musrenbang,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Ramsidah, Pejabat Pelaksana Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Nunukan Selatan mengambil langkah cepat karena seluruh data RT beserta usulan cadangan telah diinput ke dalam SPD (Sistem Perencanaan Daerah). Hal ini dilakukan karena pihaknya alami keterlambatan dalam penginputan data, sehingga dilakukan upaya efisiensi waktu dan penganggaran agar tidak terjadi pemborosan.

“Anggaran yang telah disiapkan harus dimanfaatkan secara optimal, dengan tetap memastikan bahwa Musrenbang berjalan sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah serta peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Pejabat pelaksana bahkan telah membuat konsep surat berupa draft dan mengirimkannya melalui grup WhatsApp ke seluruh pejabat kecamatan pada hari Minggu. Sampai saat pelaksanaan di Kecamatan Nunukan Selatan pun, kata Ramsidah, belum ada konfirmasi penolakan dari kelurahan-kelurahan terkait Musrenbang yang akan mereka gelar.

“Lurah Kelurahan Tanjung Harapan bahkan telah memberikan tanggapan berupa ucapan terima kasih, yang menunjukkan bahwa beliau telah mengetahui informasi ini,” bebernya.

Namun, belakangan ada pihak-pihak di dalam grup whatsapp yang menyatakan penolakan dengan alasan adanya penggabungan kelurahan atau kegiatan. “Jadi, tidak ada larangan apapun terkait jumlah peserta, meskipun pihak pelaksana di salah satu kelurahan menyatakan bahwa kemungkinan hanya sekitar 20 orang yang dapat diundang untuk pelaksanaan di wilayahnya,” tegasnya.

Ramsidah kemudian mengungkapkan, dalam arahan Bappeda Nunukan, pihaknya juga mengundang pihak-pihak terkait, seperti Lurah, Ketua RW, tokoh masyarakat, Ketua RT, Tokoh Agama, serta perwakilan kepentingan yang setingkat dengan kecamatan. “Poin ini menjadi acuan utama bagi kami dalam menyusun daftar undangan, bukan sebagai bentuk pembatasan peserta,” jelasnya.

Permasalahan pun muncul ketika beberapa pihak merasa bahwa perwakilan dari Daerah Pemilihan (Dapil) II tidak dilibatkan, sehingga masyarakat atau bahkan Anggota DPRD Nunukan merasa keberatan. Hal ini terkait dengan poin 9 dalam surat dari Bappeda Nunukan yang menyatakan bahwa Musrenbang kewilayahan akan dilaksanakan dengan mengundang Kepala Daerah bersama dengan Anggota DPRD Nunukan.

“Di wilayah kami, terdapat tiga anggota DPRD pemilihan yang mewakili daerah tersebut, yaitu Bapak Haji Lepa, Bapak Hasbi, dan Andi Fajrul,” sebutnya.

Namun, kata Ramsidah, jika pihaknya mengundang asal-asalan tanpa mengacu pada instruksi dalam surat Bappeda Nunukan, akan menyalahi aturan. Sehingga, dia menilai tudingan adanya pembatasan peserta dalam Musrenbang ini tidak tepat.

“Karena bukan mereka yang melakukan penetapan atau pemindahan mekanisme pelaksanaan dari kecamatan ke kelurahan, melainkan saya yang menindaklanjuti sesuai dengan arahan yang ada,” jelasnya. (2ku)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button