Imigrasi Tarakan Deportasi 25 WNA Asal China, Satu Orang Jalani Sidang
TARAKAN — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melalui fungsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Tarakan telah melakukan tindakan tegas dengan mendeportaasi puluhan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiyawan mengungkapkan, selama tahun 2025 pihaknya telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 25 WNA. Mereka juga melakukan penegakan hukum pidana terhadap satu WNA yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
WNA yang diproses secara hukum pidana tersebut, kata Okky, merupakan warga negara China yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Sementara 25 WNA lainnya juga berasal dari negara yang sama dan dikenakan tindakan administratif karena pelanggaran keimigrasian.
“Yang satu orang itu kita lakukan proses pro justitia karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal, sedangkan untuk 25 WNA lainnya, berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian, ditemukan bahwa izin tinggal yang mereka pegang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di Indonesia, termasuk ada yang melebihi masa izin tinggal,” jelasnya.
Menurut Okky, demi efektivitas dan percepatan penegakan hukum, Imigrasi Tarakan memilih tindakan administratif dengan mendeportasi 25 WNA tersebut. “Dalam konteks penegakan hukum yang lebih cepat dan efektif, kami memandang tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian adalah langkah yang tepat,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Imigrasi Tarakan menerbitkan keputusan pendeportasian dan mengawal langsung proses pemulangan para WNA ke negara asalnya. Tak hanya itu, terhadap 25 WNA yang dideportasi juga diberlakukan tindakan pencekalan agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia.
“Dengan jangka waktu lima sampai sepuluh tahun, tergantung dari jenis dan tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan perusahaan, Okky menegaskan, penindakan saat ini masih difokuskan pada individu orang asing, khususnya terkait ketidaksesuaian dokumen izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan.
“Bisa saja mereka memiliki hubungan dengan perusahaan, namun fokus kami saat ini masih pada individu orang asingnya, karena pelanggaran yang ditemukan berkaitan langsung dengan dokumen keimigrasian,” jelasnya.
Dalam rangka memastikan kepatuhan WNA, Imigrasi Tarakan juga rutin melakukan pengawasan lapangan, termasuk pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan. Selain itu, Imigrasi Tarakan juga memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Di tahun 2026, kami akan kembali melaksanakan kerja sama pengawasan melalui rapat Timpora dan operasi gabungan bersama instansi terkait,” imbuhnya.
Okky menambahkan, tingginya mobilitas orang asing di wilayah Kalimantan Utara menjadi perhatian serius Imigrasi. Oleh karena itu, seluruh jajaran tetap diminta waspada, termasuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). (rz)


