KALTARANUNUKANUMUM

Jumlah Pernikahan di Tarakan Meningkat, Nikah Gratis di KUA Jadi Program Andalan

TARAKAN — Kemudahan layanan pencatatan pernikahan yang diberikan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan terus mendapat respons positif dari masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Kemenag Tarakan mencatat sebanyak 1.201 peristiwa pernikahan umat Muslim yang tersebar di empat Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Tarakan.

Data tersebut juga menunjukkan, KUA Tarakan Tengah dan KUA Tarakan Barat menjadi wilayah dengan jumlah pernikahan tertinggi, masing-masing mencatat 366 pernikahan. Sementara itu, KUA Tarakan Timur mencatat 334 pernikahan, disusul KUA Tarakan Utara sebanyak 135 pernikahan. Selain pernikahan baru, Kemenag juga mencatat 29 peristiwa isbat nikah selama tahun yang sama.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, S.Ag., M.Pd, mengatakan, pencatatan pernikahan merupakan salah satu layanan fundamental negara dalam menjamin kepastian hukum bagi umat Muslim.

“Bagi masyarakat Muslim, pernikahan secara resmi dicatatkan di KUA. Semua prosesnya sudah diatur oleh undang-undang, dan negara hadir untuk memfasilitasi serta memberikan kepastian hukum,” ujar Syopyan.

Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kemudahan melalui layanan nikah gratis bagi pasangan yang melangsungkan akad nikah di balai nikah KUA pada jam kerja. Sementara untuk pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA, dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu.

“Biaya tersebut langsung masuk ke kas negara. Bukan untuk KUA atau Kementerian Agama, sehingga masyarakat tidak perlu ragu terhadap transparansinya,” tegasnya.

Menurut Syopyan, kebijakan nikah gratis di KUA turut mendorong tingginya minat masyarakat melangsungkan akad nikah di kantor resmi pemerintah. Hal ini terlihat dari sebaran angka pernikahan yang relatif merata di seluruh kecamatan.

“Yang kami mudahkan adalah layanannya, bukan persyaratan hukumnya. Persyaratan tetap harus dipenuhi karena itu sudah diatur secara hukum dan demi kepastian hukum pasangan suami istri,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kemenag Tarakan juga menghadirkan inovasi layanan Jepenbah (Jemput Pengantin Bahagia) yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini telah berjalan sekitar satu tahun terakhir.

“Melalui Jepenbah, pasangan pengantin yang tidak mampu kami jemput langsung dari rumah. Akad nikahnya dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik dan seluruh prosesnya difasilitasi oleh Kementerian Agama,” ungkap Syopyan.

Program Jepenbah dilaksanakan secara rutin sebulan sekali, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tarakan, dengan data calon pengantin dihimpun dari masing-masing KUA kecamatan.

“Intinya, dari data pernikahan yang ada, kami terus berupaya menghadirkan inovasi dan kemudahan agar layanan pernikahan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (rz)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button