NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Andi Fajrul Syam SH mengeluarkan protes keras terkait kebijakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Nunukan Selatan. Protes itu disampaikan setelah Musrenbang yang seharusnya dihadiri seluruh unsur masyatrakat, justru hanya mengundang perwakilan RT sebagai peserta.
“Saya menyampaikan keberatan dan protes keras atas kebijakan pembatasan peserta Musrenbang yang hanya mengundang RT, karena Musrenbang bukan forum elitis, bukan pula ruang administratif yang boleh disempitkan sesuka hati,” ucap Andi Fajrul dalam keterangannya.
Menurut pria yang akrab disapa Andi Rul itu, Musrenbang adalah ruang demokrasi yang seharusnya menjadi tempat masyarakat menyampaikan kebutuhan nyata. Berbagai unsur seperti perempuan, pemuda, nelayan, petani, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh warga yang terdampak pembangunan berhak ikut serta.
Fajrul juga menegaskan, kebijakan yang membuat acara Musrenbang hanya dihadiri Ketua RT bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 2 huruf d UU Nomor 25 Tahun 2004 yang menyatakan perencanaan pembangunan wajib partisipatif dan melibatkan masyarakat luas. Selain itu, Pasal 354 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat, bukan membatasinya.
“Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menegaskan Musrenbang sebagai forum lintas pemangku kepentingan, bukan forum administratif terbatas,” tambahnya.
Pembatasan sepihak ini juga berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014, khususnya asas keterbukaan dan kepentingan umum. “Musrenbang bukan milik birokrasi, melainkan hak rakyat. Membatasi kehadiran masyarakat berarti mengosongkan substansi Musrenbang itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai anggota DPRD, dia menolak keras kebijakan tersebut dan meminta Camat Nunukan Selatan segera membatalkannya serta membuka Musrenbang secara inklusif, demokratis, dan sesuai hukum. “Pembangunan yang adil lahir dari partisipasi, bukan pembatasan,” pungkasnya. (2ku)


