Diamankan APMM Tawau, Konsulat RI Pastikan Dua Nelayan Asal Nunukan Bebas
NUNUKAN – Dua nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Nunukan yang diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) atau Badan Penegakan Maritim Malaysia pada Rabu (21/1/2026) lalu mendapat perhatian serius Konsulat Republik Indonesia (RI) di Tawau, Malaysia. Konsulat RI Tawau juga membenarkan, kedua orang tersebut ditangkap karena diduga beraktivitas secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
“Saat mereka menarik pukatnya, mereka secara tidak sadar masuk dalam wilayah laut Tawau, Malaysia. Sehingga pihak APMM Tawau melakukan penangkapan dan penahanan,” ungkap Pelaksana Fungsi Protokoler dan Konsuler (Protkons) Konsulat RI Tawau, Pratomo Adi Nugroho.
Setelah kejadian, Konsulat RI Tawau segera berkoordinasi dengan APMM Tawau. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa Dewan Pengadilan Pidana/Jaksa APMM Tawau telah mengambil keputusan untuk melepaskan kedua WNI tersebut.
“Keputusanya, kedua WNI dilepaskan dengan diserahkan kepada pihak Konsulat RI Tawau,” jelas Pratomo.
Kini, kedua nelayan telah berada di bawah penanganan Konsulat RI Tawau. Proses pemulangan mereka kembali ke Indonesia akan segera dilakukan.
“Kedua WNI telah diserahkan kepada pihak Konsulat RI Tawau. Maka akan disegerakan proses pemulangannya ke Indonesia,” tutupnya.(2ku – www.dakwatrakyat.com)


