Jumlah Madrasah di Tarakan Meningkat, Kemenag Sebut Kepercayaan Masyarakat Sangat Tinggi

TARAKAN — Minat masyarakat Kota Tarakan terhadap pendidikan berbasis Islam terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir tahun 2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mencatat terdapat 45 Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah yang berada di bawah binaannya.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan mengatakan, lembaga pendidikan di bawah Kemenag mencakup berbagai jenjang, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah atas.
“Pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama itu terdiri dari Raudhatul Athfal, setingkat TK. Kemudian Madrasah Ibtidaiyah setingkat SD, Madrasah Tsanawiyah setingkat SMP, dan Madrasah Aliyah setingkat SMA,” beber Syopyan.
Selain RA dan madrasah, Kemenag Tarakan juga membina pondok pesantren serta madrasah diniyah yang selama ini dikenal sebagai sekolah agama yang umumnya dilaksanakan pada sore hari. Jumlah RA dan madrasah di Tarakan mengalami peningkatan. Dari sebelumnya 39 lembaga, kini bertambah 6 lembaga, sehingga totalnya menjadi 45.
“Ini menunjukkan bahwa keinginan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di madrasah cukup tinggi dan terus meningkat,” katanya.
Adapun rincian 45 lembaga pendidikan tersebut terdiri dari, 14 Raudhatul Athfal (RA), 11 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 11 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 9 Madrasah Aliyah (MA). Tingginya minat masyarakat membuat beberapa madrasah negeri harus membatasi penerimaan siswa baru.
“Kalau madrasah negeri, kuotanya kadang sampai menolak satu sampai dua kelas karena peminatnya banyak. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat sangat baik,” ujarnya.
Selain madrasah formal, Kemenag Tarakan juga mencatat terdapat 14 pondok pesantren yang aktif dan berada di bawah binaannya. Sebagian besar pesantren tersebut terintegrasi dengan madrasah.
“Contohnya Pondok Pesantren DDI yang memiliki Madrasah Tsanawiyah, atau Muhammadiyah Boarding School yang juga mengelola MI Muhammadiyah,” jelas Syopyan.
Terkait pendirian lembaga pendidikan baru, Syopyan menegaskan bahwa Kemenag memiliki regulasi ketat dalam penerbitan izin operasional. Menurutnya, tantangan terbesar bukan hanya mendirikan madrasah, tetapi menjaga agar lembaga tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Bagaimana menghidupkan madrasah ini agar terus berjalan, itu yang paling penting,” pungkasnya. (rz)


