TARAKAN – Tingginya angka perceraian di Kota Tarakan mendorong Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mengambil langkah pencegahan sejak hulu. Salah satunya dengan mewajibkan seluruh calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan (Binwin) sebelum melangsungkan akad nikah.
Kepala Kemenag Kota Tarakan, H Syopyan menegaskan, Binwin bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bekal penting bagi pasangan dalam membangun rumah tangga yang sehat dan harmonis.
“Kami melihat angka perceraian cukup memprihatinkan. Karena itu, sejak awal pernikahan kami perkuat pemahaman calon pengantin. Binwin wajib diikuti dan sertifikatnya menjadi syarat pendaftaran nikah di KUA,” ujar Syopyan.
Menurutnya, kebijakan ini lahir dari hasil koordinasi Kemenag dengan Pengadilan Agama Tarakan, yang mencatat tren perceraian masih didominasi persoalan ekonomi, komunikasi, hingga ketidaksiapan mental pasangan. Dalam bimbingan pernikahan, materi disusun secara komprehensif dan terstruktur. Tidak hanya membahas hak dan kewajiban suami-istri, peserta juga mendapatkan edukasi lintas sektor, termasuk kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait bahaya narkoba dan dampaknya terhadap ketahanan keluarga.
“Kami ingin calon pengantin memahami bahwa narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga,” jelasnya.
Selain itu, Binwin juga memuat materi kesehatan reproduksi, perlindungan anak, serta pemberdayaan perempuan, sebagai bekal membangun keluarga yang sehat secara fisik, psikologis, dan sosial. Pendekatan psikologi dan sosial menjadi penekanan penting dalam program ini. Calon pengantin dibekali keterampilan komunikasi efektif, cara menyelesaikan konflik rumah tangga, serta membangun kerja sama yang setara dalam kehidupan berkeluarga.
“Tujuan utama Binwin adalah menurunkan risiko perceraian. Dengan pemahaman yang utuh, pasangan tidak kaget menghadapi dinamika rumah tangga,” tambah Syopyan.
Program Binwin merupakan bagian dari program integral Kemenag yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari KUA, Pengadilan Agama, BNN, Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga instansi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menyiapkan calon pengantin tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga mental, hukum, kesehatan, dan tanggung jawab sosial.
“Harapannya, keluarga yang dibentuk benar-benar menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta mampu menekan angka perceraian di Tarakan,” pungkasnya. PER


