KALTARAHUKUM & KRIMINALNASIONALNUNUKAN

Kasak-kusuk LBH TB ‘Pungut’ Dana di Desa

Diduga Catut Nama Bupati, Per Desa Bayar Rp15 Juta

NUNUKAN – Ruang kerja di sejumlah desa di Kabupaten Nunukan sedang kasak-kusuk. Ada kabar, puluhan kepala desa di Kabupaten Nunukan ‘ditekan’ oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yakni LBH TB agar membayar sejumlah uang untuk kegiatan pendampingan dan penyuluhan hukum bagi desa.

Salah seorang perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Lumbis juga mengaku mendapatkan ‘tekanan’ tersebut. Namun, pihaknya belum mengiyakan lantaran masih kekurangan anggaran. “Kami juga dapat informasi itu. Tapi, dari mana uangnya? Lagian, belum kita tahu bagaimana mekanismenya,” kata perangkat desa yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Atas informasi ini, satukaltara.com pun melakukan penelusuran lebih mendalam. Hasilnya, didapati sejumlah dokumen kerjasama dan bukti transfer dari Desa ke LBH TB. Dalam dokumen tersebut diketahui, pihak Desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025.

Yang mengejutkan lagi, beberapa dokumen tersebut berisi kontrak jasa hukum LBH TB dengan pihak desa yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan. Dalam kesepakatan yang tertuang melalui kontrak kerjsama, 232 Desa di Kabupaten Nunukan ‘wajib’ menyetor dana Rp15 juta per desa.

“Biaya ini untuk pembayaran honorarium jasa hukum kepada LBH TB. Kalau ditotal sebesar Rp3,48 miliar,” ungkap sumber media ini.

Namun, dalam penelusuran lainnya, satukaltara.com mendapati, tak semua pihak desa melakukan pembayaran yang diwajibkan. Sebab, masih ada pihak desa yang mengaku heran dengan tindakan LBH TB. “Bukannya apa ya. LBH itu ‘kan tidak boleh memungut biaya dari kliennya. Setahu saya, LBH ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Kan ada dananya di sana. Jadi, saya tahunya LBH itu gratis dari negara. Dulu, ada kami punya keluarga bermasalah, hakim yang tunjuk pengacara, ya dari LBH itu. Gratis,” ungkap sumber lainnya.

Ungkapan sumber media ini cukup beralasan. Pasalnya, larangan LBH yang sudah dipercaya oleh PN, tidak boleh melakukan pungutan dana di luar ketentuan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, lebih tepatnya pada pasal 21 UU ini menyebut larangan LBH meminta imbalan dalam bentuk apapun. Apalagi, LBH TB saat ini ditunjuk bertugas di PN Nunukan yang seharusnya menjalankan prinsip pro bono atau gratis.

Lain halnya dengan salah seorang kepala desa di Sebatik. Narasumber satukaltara.com yang juga enggan disebutkan namanya ini justru mengaku sudah membayar ‘kewajiban’ yang disampaikan oleh LBH TB. Pasalnya, saat penyampaian informasi dari LBH, pendampingan dan penyuluhan hukum ini dilakukan atas perintah Bupati Nunukan.

“Dia bilang ini perintah Bupati, ya dilaksanakanlah. Sudah kami setor. Ada juga kami lihat orang kejaksaan. Makanya kami percaya,” katanya.

Salah seorang kepala desa di Pulau Sebatik berinisial S juga membenarkan informasi tersebut dan mengaku ada perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang harus ditandatangani. S bilang, program tersebut memang sangat penting bagi warganya ketika terbentur dugaan pelanggaran hukum.

“Hanya saja, warga yang bisa didampingi ini harus rekomendasi dari desa juga. Jika tidak, maka tidak dibenarkan,” ungkapnya.

S kemudian menjelaskan, sejak awal pihaknya keberatan dengan program tersebut. Namun adanya dorongan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan yang menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan membuat penolakan bekerja sama itu semakin kendor.

“Terus terang saya selaku kepada desa tidak ingin mengecewakan pihak DPMD Nunukan. Karena selama ini pihak mereka banyak membantu meskipun memang tugasnya. Risiko penolakan dikhawatirkan berdampak terhadap program desa dan kemungkinan dipersulit ketika proses pelaporan anggaran nantinya,” jelas S.

Selain itu, keberadaan oknum jaksa dalam sosialisasi itu mengurangi kecurigaan adanya pelanggaran. Sebab, pihak yang biasanya melalukan pemeriksaan jika ada pelanggaran hukum justru memberikan lampu hijau untuk program dan MoU yang dilakukan.

“Untuk pembayaran Rp 15 juta itu saya belum membayarnya. Sebab, kondisi keuangan desa tidak stabil. Bahkan, berkas MoU belum juga saya serahkan,” akunya.

Perihal ada anak buahnya ikut dalam program yang dilakukan LBH TB, satukaltara.com berusaha mengkonfirmasi hal ini ke Kepala Kejaksaan (Kajari) Nunukan, Burhanuddin. Namun sayang, orang nomor satu di Kejari Nunukan itu sedang di luar kota. “Beliau lagi umrah. Nanti kalau datang kami kabari,” ungkap seorang sumber di Kejari Nunukan.

Terpisah, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Nunukan, Feri Wahyudi turut membenarkan adanya kerjasama ini, namun tak semua kepala desa mau menjalankannya. Berdasarkan komunikasi pihaknya dengan LBH TB, beber Feri, diketahui hanya sekitar 80-an Desa saja yang mau diajak kerjasama.

“Iya (80-an Desa yang mau kerjasama). Sekitar segitu jumlahnya di (tahun anggaran) 2025. (Tahun) 2026 kemungkinan besar tidak lanjut lagi krna efek fiskalnya Desa ini, ADD (Alokasi Dana Desa) dipastikan turun nilainya karena efek TKD (Transfer ke Daerah) ke Pemda juga turun. Bahkan Dana Desa juga turun,” ungkap Wahyudi kepada satukaltara.com.

Sejauh ini, kata Feri, LBH TB menjalankan kerjasama dengan melibatkan desa menggunakan ADD. Sehingga, dia yakin, kegiatan tersebut tidak berbenturan dengan hukum.

“Sepanjang yang kami ketahui, insyaallah tidak (bertentangan dengan hukum). Yang penting sekarang adalah pelaksanaan kegiatan oleh si penyedia jasa sesuai yg diperjanjian,” katanya.

Feri juga menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi mereka, kegiatan LBH TB tidak hanya berupa bantuan hukum. Tapi beberapa hal lain, seperti pelatihan dan penyuluhan hukum, bimbingan dan konsultasi hukum, bantuan drafting produk hukum di desa dan fasilitasi keperluan dokumen-dokumen pencatatan sipil.

“Termasuk ada mereka agendakan pembinaan untuk perangkat desa atau paralegal di desa,” bebernya.

Namun, Feri tetap mengingatkan agar pihak LBH TB tetap menyampaikan laporan kegiatannya kepada pihak desa yang telah diajak bekerjasama. “Sebagai bentuk akuntabilitas anggarannya,” kata Feri. (2ku)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button