Polemik LBH ‘Pungut’ Dana di Desa, Kejati Kaltara Sudah Tahu, Kejari Nunukan Belum Terbuka
TANJUNG SELOR – Langkah salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Nunukan yang mengajak ratusan kepala desa untuk bekerjasama dalam pendampingan dan penyuluhan hukum jadi buah bibir belakangan ini. LBH yang diketahui bernama LBH TB itu menjadi sorotan usai dokumen kerjasama mereka beredar luas ke sejumlah pihak.
Hal ini tentu saja membuat masyarakat bertanya-tanya, “Bisakah LBH melakukan pendampingan hukum, penyuluhan dan lainnya kepada desa dengan secarik kerjasama yang akhirnya adalah pembayaran sejumlah uang?” Bukan tanpa bukti, k<span;>egiatan mereka tersorot banyak mata. Bahkan, banyak pihak yang menyangsikan LBH tersebut dapat menuntaskan tugasnya dalam setahun lantaran desa di Kabupaten Nunukan lebih dari 200 desa.
“Mereka tanda tangan kerjasama itu di Penginapan A (disamarkan). Penginapan itu di SP (Satuan Pemukiman) 1, Desa Sanur, di Kecamatan Tulin Onsoi. Dilakukan terpusat, karena melibatkan desa-desa di Sebuku, Sembakung, Lumbis Raya dan lainnya. Teman-teman itu dimobilisasi,” ungkap seorang sumber media ini seraya menyebut prosesi penandatanganan itu digelar pada 1 Juli 2025.
Dalam catatan penelusuran media ini, dari 232 desa, didapati hanya sekitar 80-an Desa yang sudah meneken kontrak kerjasama. Namun, yang melakukan pembayaran baru sekitar 40-an desa, informasinya berjumlah 41 desa. Bila diakumulasi, uang masuk ke LBH TB sebesar Rp615 juta.
Yang jadi perhatian media ini lagi, pola administratif LBH TB terlihat rapi, seragam dan meyakinkan bahwa kontrak tersebut adalah ‘paket jadi’. Namun, hampir semua proses penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tidak diketahui oleh Camat setempat.
“Saya cuma dengar itu. Tapi tak ada hadir. Katanya ada orang bupati, sama kejaksaan. Kami dengar juga itu. Dengar saja,” ungkap seorang Camat di Sebatik yang enggan disebutkan namanya.
Bisa juga diperhatikan dari cara LBH ini menawarkan kerjasama yang menggiurkan, seperti pendampingan hukum, sosialisasi, dan konsultasi hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat. Ruang lingkup pendampingan ini meliputi perkara pidana umum sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.
“Selain itu, ada juga penanganan perkara perdata Islam, khususnya sidang isbat di Pengadilan Agama Nunukan. Terus, ada juga kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum. Kalau dilakukan setahun untuk semua desa, selesai itu LBH. Mana sanggup mereka,” kata sumber media ini.
Tak hanya ramai di permukaan, kerjasama LBH TB dengan ratusan desa di Kabupaten Nunukan yang diduga menggunakan anggaran desa juga sudah diketahui oleh beberapa petinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara).
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, pihaknya sudah mendengar riak-riak kasus ini. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi untuk ditindaklanjuti.
“Kalau info-info pemberitaan, saya sendiri ada baca di beberapa informasi. Jadi, belum sampai pada tahap permintaan keterangan untuk klarifikasi,” ungkapnya.
Dia juga belum bisa memastikan, kegiatan LBH TB yang oleh banyak pihak bertentangan dengan aturan merupakan pelanggaran atau bukan. Untuk menentukan kasus tersebut tidak sesuai aturan, kata Andi, harus dilakukan pendalaman kasus.
“Ini melanggar atau ada indikasi pidana korupsi atau tidak, tentu perlu pendalaman melalui penyeleidikan mendalam dan menyeluruh. Mulai dari menelaah Perdes (Peraturan Desa), kemudian Musdes (Musyawarah Desa) dan lainnya,” kata Andi.
Dia juga menekankan, penyelidikan harus menyasar seluruh bagian pengelolaan keuangan. “Apakah DD (Dana Desa), ADD (Alokasi Dana Desa) atau di alokasi pos lain. Termasuk juga lembaga pelaksana kegiatan ini, kompeten atau tidak, dan lain sebagainya, mesti (ada) kajian mendalam melalui mekanisme penyelidikan,” katanya.
Saat media ini berusaha mencari informasi ke Kejari Nunukan, hampir semua tahu informasi ini, namun mereka memilih tertutup. Perihal ada pihak kejaksaan ikut dalam program yang dijalankan oleh LBH TB, satukaltara.com berusaha mengkonfirmasi hal ini ke Kepala Kejaksaan (Kajari) Nunukan, Burhanuddin beberapa waktu lalu. Namun sayang, orang nomor satu di Kejari Nunukan itu sedang tak ada di tempat.
“Beliau lagi umrah. Nanti kalau datang kami kabari,” ungkap seorang sumber di Kejari Nunukan.
Media ini pun berusaha meminta klarifikasi pendiri LBH TB, Ramdan SH terkait polemik yang sedang ramai dibicarakan ini. “Sebentar ya Bang. Nanti saya jawab, habis sidang,” katanya singkat. USTR(2ku)


