KALTARAHUKUM & KRIMINALNASIONALNUNUKAN

Akui Jalin Kerjasama dengan Desa, LBH Tawalang Borneo Bantah Catut Nama Bupati

NUNUKAN – Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Talawang Borneo, yang sebelumnya disamarkan dengan nama LBH TB, Ramdan SH akhirnya angkat bicara. Kepada satukaltara.com, Ramdan membantah semua kecurigaan banyak pihak terkait upaya pihaknya memanfaatkan anggaran di desa untuk kepentingan pendampingan hukum dan lainnya.

Namun dia tak membantah pihaknya melakukan kerjsama dengan puluhan kepala desa di Kabupaten Nunukan. Kata Ramdan, kegiatan ini memang inisiatifnya sebagai advokat yang tugasnya memberikan pelayanan hukum terhadap siapa pun, termasuk masyarakat desa.

“Iya memang benar bang, itu betul. Cuma di dalam (pemberitaan), mohon maaf, di dalam beritanya kita (satukaltara.com) di situ ada namanya Pak Bupati. Dan ini saya jelaskan, Tidak pernah ada Pak Bupati memerintahkan (membuat kegiatan yang dijalankan oleh LBH Talawang Borneo),” ungkapnya.

Dia pun membeberkan cara kerja mereka dari awal hingga akhirnya viral di media. Ramdan menyebut, kerja mereka diawali dengan memberikan penawaran kepada kepala desa.

“(Pertama kali) Bulan Februari 2025 itu, Bang. Nah, setelah itu, Bang. Tapi tak ada tangan kontrak. Kontrak itu baru ditanda tangani tanggal 1 Juli 2025, karena panjang prosesnya Bang. Saya harus melakukan sosialisasi dulu,” ungkapnya.

Dia juga dengan tegas membantah pihak yang menyebutnya menjalankan program tanpa legalitas jelas. Lembaganya, tegas Ramdan, terdaftar dan punya akta pendirian. Berangkat dari sinilah, dia kemudian mulai turun ke lapangan dengan menjelaskan tujuannya akan melakukan pendampingan dan penyuluhan dan lainnya kepada aparatur desa dan kepala desa.

“Pada saat turun (melakukan sosialisasi intens) itu di bulan Mei sama Juni, kayaknya bang kalau nggak salah. Kalau Februari itu, proses saya mengajukan membuat permohonan, konsultasi,” paparnya seraya menyebut, di dalam upayanya ini, dia dan tim ngobrol, menggali informasi dan lainnya bersama kepala desa.

“Lama berproses, setelah itu banyaklah yang meminta (rencananya melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum dan lainnya). Nah, akhirnya saya buat kegiatan untuk mensosialisasikan terlebih dahulu ke kepala-kepala desa,” katanya.

Memang, kata dia, ada beberapa kepala desa yang tidak berminat dengan kegiatan ini. Namun, dia tetap meyakinkan bahwa programnya itu mendapat respons baik dari banyak desa meski tak memenuhi target jumlah mereka. “Awalnya itu cuma 50 desa yang terima, yang itulah saya jalankan. Yang setelah berkontrak sama saya di Juli,” katanya.

Ditanya soal tugas LBH yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa LBH tidak boleh menerima imbalan dari pihak mana pun sebagai klien, Ramdan menyebut, kegiatannya itu di luar tugasnya sebagai LBH yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Kata dia, Yayasan LBH Tawalang Borneo baru bertugas melakukan pendampingan hukum di PN Nunukan tahun ini.

“Saya jujur saja, saya bekerja sama dengan Pengadilan Negeri. Tapi 2026, Bang. Saya baru masuk tahun ini, bukan tahun kemarin,” katanya.

Atas keyakinan inilah, Ramdan terus melanjutkan rencananya. Bahkan, kata dia, beberapa kepala desa langsung menghubunginya untuk dilakukan pendampingan dan penyuluhan hukum serta kegiatan lainnya.

“Saya ditelepon langsung sama kepala desa,
karena di dalam perjanjian kerjasamanya kami dengan desa itu tertuang ada penyuluan hukum, pendampingan hukum, seminar, apa, segala macam, pendampingan hukum secara pidana perdatanya,” ungkapnya.

Sampai kapan kegiatan ini dijalankan? Ramdan menyebut, kegiatan ini baru tuntas bulan Juni 2026 tahun ini. Bahkan, hingga saat ini dia masih mendampingi sejumlah desa yang bermasalah secara hukum dan menuntaskan penyuluhan dan lainnya.

“Ada lagi hampir 100 masyarakat desa yang sementara dalam proses untuk pembuatan surat kuasa terkait pendampingan hukum terhadap lahan yang berlawanan bersengketa dengan perusahaan KHL (PT Karangjuang Hijau Lestari),” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ruang kerja di sejumlah desa di Kabupaten Nunukan sedang kasak-kusuk. Ada kabar, puluhan kepala desa di Kabupaten Nunukan ‘ditekan’ oleh salah satu LBH) yakni LBH Talawang Borneo agar membayar sejumlah uang untuk kegiatan pendampingan dan penyuluhan hukum bagi desa.

Salah seorang perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Lumbis juga mengaku mendapatkan ‘tekanan’ tersebut. Namun, pihaknya belum mengiyakan lantaran masih kekurangan anggaran. “Kami juga dapat informasi itu. Tapi, dari mana uangnya? Lagian, belum kita tahu bagaimana mekanismenya,” kata perangkat desa yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Atas informasi ini, satukaltara.com pun melakukan penelusuran lebih mendalam. Hasilnya, didapati sejumlah dokumen kerjasama dan bukti transfer dari Desa ke LBH Talawang Borneo. Dalam dokumen tersebut diketahui, pihak Desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025.

Yang mengejutkan lagi, beberapa dokumen tersebut berisi kontrak jasa hukum LBH Talawang Borneo dengan pihak desa yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan. Dalam kesepakatan yang tertuang melalui kontrak kerjsama, 232 Desa di Kabupaten Nunukan ‘wajib’ menyetor dana Rp15 juta per desa.

“Biaya ini untuk pembayaran honorarium jasa hukum kepada LBH Talawang Borneo. Kalau ditotal sebesar Rp3,48 miliar,” ungkap sumber media ini.

Namun, dalam penelusuran lainnya, satukaltara.com mendapati, tak semua pihak desa melakukan pembayaran yang diwajibkan. Sebab, masih ada pihak desa yang mengaku heran dengan tindakan LBH Talawang Borneo. “Bukannya apa ya. LBH itu ‘kan tidak boleh memungut biaya dari kliennya. Setahu saya, LBH ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Kan ada dananya di sana. Jadi, saya tahunya LBH itu gratis dari negara. Dulu, ada kami punya keluarga bermasalah, hakim yang tunjuk pengacara, ya dari LBH itu. Gratis,” ungkap sumber lainnya.

Ungkapan sumber media ini cukup beralasan. Pasalnya, larangan LBH menerima biaya dari klien ini tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, lebih tepatnya pada pasal 21 UU ini menyebut larangan LBH meminta imbalan dalam bentuk apapun. Apalagi, LBH Talawang Borneo saat ini ditunjuk bertugas di PN Nunukan yang seharusnya menjalankan prinsip pro bono atau gratis.

Lain halnya dengan salah seorang kepala desa di Sebatik. Narasumber satukaltara.com yang juga enggan disebutkan namanya ini justru mengaku sudah membayar ‘kewajiban’ yang disampaikan oleh LBH Talawang Borneo. Pasalnya, saat penyampaian informasi dari LBH, pendampingan dan penyuluhan hukum ini dilakukan atas perintah Bupati Nunukan.

“Dia bilang ini perintah Bupati, ya dilaksanakanlah. Sudah kami setor. Ada juga kami lihat orang kejaksaan. Makanya kami percaya,” katanya.

Salah seorang kepala desa di Pulau Sebatik berinisial S juga membenarkan informasi tersebut dan mengaku ada perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang harus ditandatangani. S bilang, program tersebut memang sangat penting bagi warganya ketika terbentur dugaan pelanggaran hukum.

“Hanya saja, warga yang bisa didampingi ini harus rekomendasi dari desa juga. Jika tidak, maka tidak dibenarkan,” ungkapnya.

S kemudian menjelaskan, sejak awal pihaknya keberatan dengan program tersebut. Namun adanya dorongan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan yang menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan membuat penolakan bekerja sama itu semakin kendor.

“Terus terang saya selaku kepada desa tidak ingin mengecewakan pihak DPMD Nunukan. Karena selama ini pihak mereka banyak membantu meskipun memang tugasnya. Risiko penolakan dikhawatirkan berdampak terhadap program desa dan kemungkinan dipersulit ketika proses pelaporan anggaran nantinya,” jelas S.

Selain itu, keberadaan oknum jaksa dalam sosialisasi itu mengurangi kecurigaan adanya pelanggaran. Sebab, pihak yang biasanya melalukan pemeriksaan jika ada pelanggaran hukum justru memberikan lampu hijau untuk program dan MoU yang dilakukan.

“Untuk pembayaran Rp 15 juta itu saya belum membayarnya. Sebab, kondisi keuangan desa tidak stabil. Bahkan, berkas MoU belum juga saya serahkan,” akunya.

Perihal ada anak buahnya ikut dalam program yang dilakukan LBH TB, satukaltara.com berusaha mengkonfirmasi hal ini ke Kepala Kejaksaan (Kajari) Nunukan, Burhanuddin. Namun sayang, orang nomor satu di Kejari Nunukan itu sedang di luar kota.

“Beliau lagi umrah. Nanti kalau datang kami kabari,” ungkap seorang sumber di Kejari Nunukan. (2ku)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button