NUNUKAN – Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang seharusnya menjadi momentum refleksi pengabdian dan integritas personel Imigrasi di perbatasan, justru diwarnai kabar tak sedap. Sejumlah petugas di pos lintas batas Krayan, Lumbis, dan Sebatik diduga dipaksa menyetor secara rutin biaya pelayanan Pas Lintas Batas (PLB) serta clearance kapal ke pimpinan mereka. Kegiatan itu tentu saja tanpa kompensasi dan melanggar regulasi yang menetapkan PNBP PLB nol rupiah.
Informasi dari sumber internal yang meminta anonimitas menyampaikan, setoran dilakukan setiap bulan dengan alasan akan disalurkan ke kantor wilayah dan direktorat terkait. Padahal, biaya yang dipungut tidak tercatat sebagai beban negara. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum dan transparansi pengelolaannya.
Ironisnya, kewajiban finansial ini diterapkan meskipun petugas menghadapi tantangan berat di lapangan. Biaya hidup tinggi, keterbatasan logistik, dan risiko keamanan yang mengintai.
Sumber media ini menegaskan, anggaran perbatasan yang tersedia tidak mampu menutupi kebutuhan dasar petugas yang bertugas jauh dari keluarga, sehingga pengorbanan ‘bhakti’ mereka terasa tidak dihargai.
“Bhakti kami nyata di lapangan. Tapi kami juga manusia, punya keluarga yang harus dinafkahi,” ungkap sumber dengan nada mempertanyakan apakah pimpinan memahami keseharian mereka.
Di Hari Bhakti Imigrasi ke-76, dugaan ini menjadi tamparan bagi semangat reformasi birokrasi dan slogan pengabdian. Media masih berupaya mendapatkan tanggapan dari Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi, sementara publik menunggu langkah bersih-bersih internal untuk memastikan keadilan bagi petugas perbatasan. (sym)


