NUNUKAN – Keberadaan pengemis berkedok badut di perempatan traffic light di Nunukan sudah menjadi kenalan warga yang menghibur anak-anak. Namun belakangan, pemandangan itu menimbulkan kekhawatiran karena digolongkan ke dalam gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 32 huruf b yang melarang mendirikan reklame tanpa izin.
Di sejumlah titik padat lalu lintas, badut jalanan ini sering muncul untuk meminta sumbangan. Sebagian masyarakat menyambut dengan senang, terutama anak-anak yang terhibur dengan penampilan mereka. Namun, banyak juga yang mengkritik, karena aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pengemis yang tidak sah.
Dikonfirmas, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani mengimbau, agar masyarakat tidak memberikan imbalan apapun kepada badut jalanan. Menurutnya, pemberian sumbangan hanya akan mendorong mereka untuk terus melakukan aktivitas tersebut.
“Jika memang alasannya untuk kebutuhan sekolah, seharusnya mereka menghadap ke dinas sosial, karena kami sudah menyediakan bantuan untuk anak kurang mampu,” ujarnya.
Faridah juga mengungkapkan bahwa ada indikasi pengemis berkedok badut ini terkoordinir dan sudah lama diketahui. Namun anak-anak yang diamankan selalu menyatakan uang digunakan untuk kebutuhan sekolah.
Seperti yang terpantau pad Sabtu (24/1/2026) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan mengamankan dan melakukan pembinaan terhadap seorang anak di bawah umur yang beraktivitas sebagai badut jalanan di kawasan padat lalu lintas. Anak tersebut bekerja secara mandiri. Kostum badutnya dibeli secara daring dengan uang dari penjualan botol plastik bekas.
Kepala Satpol PP Mesak Adianto menjelaskan, langkah ini mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2017, dengan pendekatan humanis karena bersangkutan anak di bawah umur. Satpol PP juga akan memantau indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait larangan pekerjaan anak.
“Setelah pembinaan, anak tersebut diserahkan kepada orang tuanya. Satpol PP mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari aktivitas berbahaya di jalan raya,” pungkasnya. (sym)


