Sepanjang 2025, Bea Cukai Tarakan Sita 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 32,5 Kg Sabu
TARAKAN – Bea Cukai Tarakan — Peredaran rokok ilegal, penyelundupan bahan pokok, hingga narkotika masih menjadi ancaman nyata di wilayah perbatasan. Sepanjang tahun 2025, Kantor Bea dan Cukai Tarakan mencatat 128 kali penindakan, dengan rokok ilegal sebagai pelanggaran paling dominan, menegaskan posisi Tarakan sebagai salah satu benteng utama pengawasan negara di perbatasan utara Kalimantan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo mengungkapkan, dari total penindakan tersebut, 65 kasus merupakan pelanggaran cukai, 55 kasus kepabeanan, dan 8 kasus narkotika.
“Sepanjang 2025 kami melakukan 128 penindakan. Pelanggaran cukai masih paling banyak, terutama rokok ilegal,” ujar Wahyu.
Dalam kurun waktu itu, Bea Cukai Tarakan berhasil menyita lebih dari 7,28 juta batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu. Selain rokok, petugas juga mengamankan 3.000 gram tembakau iris serta 306.725 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Menurut Wahyu, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berdampak luas terhadap perekonomian negara dan daerah.
“Negara dirugikan dari sisi penerimaan, pelaku usaha yang taat aturan tertekan, dan masyarakat berisiko mengonsumsi produk tanpa standar kualitas,” tegasnya.
Sementara di sektor kepabeanan, pengawasan ketat di jalur masuk perbatasan membuahkan hasil signifikan. Sepanjang 2025, Bea Cukai Tarakan menyita berbagai komoditas strategis, mulai dari sekitar 6 ton beras, 9,6 ton gula, puluhan bal pakaian bekas, mesin, kosmetik, hingga kendaraan air yang masuk tanpa prosedur resmi. Penindakan terhadap barang kebutuhan pokok dinilai krusial untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi pelaku usaha lokal.
“Jika dibiarkan, barang ilegal ini bisa mengganggu ekonomi daerah dan merugikan masyarakat luas,” jelas Wahyu.
Tak kalah serius, ancaman narkotika juga menjadi fokus utama pengawasan. Sepanjang 2025, Bea Cukai Tarakan bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap 8 kasus narkotika, dengan barang bukti 32,5 kilogram sabu, ganja, serta ratusan butir obat-obatan terlarang.
Sebagai wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Tarakan kerap dimanfaatkan sebagai jalur transit penyelundupan. Untuk itu, Bea Cukai Tarakan menerapkan pengawasan berlapis, mulai dari patroli laut dan udara, pemeriksaan dokumen, hingga operasi intelijen berbasis analisis risiko.
“Kami fokus pada jalur-jalur rawan. Pengawasan bukan hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan sejak dini,” imbuhnya.
Ke depan, Bea Cukai Tarakan berkomitmen memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal, barang kebutuhan pokok, dan narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga pintu perbatasan negara.
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mencegah pelanggaran,” pungkas Wahyu. (rz)


