Lama DPO, Buron Kasus Politik Uang di Kaltara Akhirnya Ditangkap
TANJUNG SELOR – Pelarian buron kasus tindak pidana Pemilu, Babul Salam (27) akhirnya terhenti. Dia ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara sekira pukul 20.30 WIB, Kamis (29/1/2026) di Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Babul Salam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan sekira 1,5 tahun lalu setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor : 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024.
Secara rinci, Babul Salam diketahui terbukti sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang pemilu. Perbuatan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 31/Pid.Sus/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Atas kesalahannya itu, dia divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp30 juta subsidiair 2 bulan kurungan. Namun, pada saat akan dieksekusi, Babul Salam justru memilih melarikan diri hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang bersangkutan selanjutnya dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian pada keesokan harinya Jum’at (30/1/2026) dengan pengawalan Tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan dengan menggunakan pesawat Batik Air,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah dalam rilis yang disampaikan siang tadi.
Kini, Babul Salam sudah dieksekusi pemidanaan di Lapas Kota Tarakan sekira pukul 18.30 Wita, Jumat (30/1/2026). (2ku)


