Kegiatan LBH Talawang Borneo Dalam Hitung-hitungan Kepala Desa
NUNUKAN – Polemik penggunaan Dana Desa dalam kerja sama yang dibangun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Talawang Borneo dengan puluhan kepala desa di Kabupaten Nunukan masih menjadi topik hangat akhir pekan ini. Bahkan baru-baru ini, sejumlah kepala desa menyampaikan informasi mengejutkan kepada satukaltara.com.
Salah satu informasi itu adalah teknis kegiatan yang gelar oleh LBH Talawang Borneo. Awalnya, pihak desa mengira kegiatan itu digelar per desa, ternyata kegiatan yang menghabiskan Rp15 juta per desa itu digelar satu kali saja.
“Setahu saya sekali saja (kegiatan berlangsung). Itu semua kepala desa dan aparat desa dikumpul. Saya kira di awal itu, per desa. Ternyata sekali dikumpul,” ungkap seorang kepala desa di wilayah IV yang enggan disebutkan namanya.
Pria yang sudah 2 periode menjabat kepala desa di Kecamatan Sebuku itu menambahkan, kegiatan tersebut digelar pada Minggu, 19 Oktober 2025 di ruang pertemuan Penginapan Aulia, SP 1, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi. Sebelum kegiatan mereka mendapat undangan perihal Undangan Bimbingan dan Penyuluhan Hukum yang melibatkan kepala desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), koperasi desa dan operator desa. Namun, yang membuatnya heran lagi, saat kegiatan, seluruh desa di wilayah IV dilibatkan dalam satu kegiatan.
“Kami kira per desa. Bayar Rp15 juta tapi sekali kegiatan, kalilah semua. Berapa sudah tuh. Kalau diperiksa, sakit kami semua,” katanya.
Senada disampaikan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) salah satu desa di Kecamatan Tulin Onsoi. Dia menyebut, kegiatan tersebut tak berlangsung lama. Kegiatan dimulai sekira pukul 19.00 Wita, berakhir tengah malam.
“Kegiatan itu satu malam aja, bah. Mereka (LBH Talawang Borneo) datang jam 4 sore (pukul 16.00 Wita), terus kegiatannya jam 7 malam. Ndak lama bah tuh. Sampai jam berapa itu, tengah malamlah. Sudah itu pulang,” katanya.
Tak lupa, pria ini mengaku tak habis pikir dengan anggaran sejumlah desa yang sudah transfer, dengan kegiatan yang mereka saksikan. “Kalau dihitung-hitung, berapa saja makanan (yang disediakan saat acara penyuluhan) tuh. Terus berapa (biaya) tempat, berapa ongkos dari Nunukan. Banyak bah tuh mereka dapat, Rp15 juta per desa eh. Kali banyak, terus kegiatannya sekali saja,” keluhnya.
Media ini pun mencari tahu kebenaran pernyataan kepala desa tersebut ke kepala desa yang lain. Hasilnya, sejumlah kepala mengiyakan pernyataan tersebut. “Ada juga piagam kami dikasih. Ilmunya memang dapat, tapi tidak sebanding kalau dilihat dari dananya dibuang, kali banyak,” katanya. “Itu belum kalau bicara pendampingan hukum. Dana paling dari dana yang di pengadilan itu. Terus nanti diklaim kalau itu dari dana desa. Padahal, yang di pengadilan kan memang gratis dari negara untuk orang tidak mampu,” tambahnya.
Soal adanya keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, sejumlah kepala desa kembali menyebut, kegiatan tersebut atas ‘arahan’ Bupati dan kegiatan Jaga Desa yang digarap oleh Kejari Nunukan.
“Kami tidak tahu kalau yang Jaga Desa itu anggarannya dari mana. Tapi kalau yang dari LBH itu atas arahan bupati,” katanya. “Memang, sudah dibantah sama yang punya LBH, tapi kami jelas sekali dengar kalau kegiatan itu untuk mendukung semangat program kerja, 17 Arah Baru Pak Bupati Nunukan,” pungkasnya.
Soal Kejari Nunukan ikut serta dalam kegiatan ini melalui kegiatan Jaga Desa, Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin hingga saat ini belum memberikan tanggapannya. Sejumlah upaya menghubungi Kajari, namun media ini belum mendapatkan jawaban.
Soal keterlibatan Pemkab Nunukan dalam kegiatan ini, pernah disampaikan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Nunukan, Feri Wahyudi. Feri membenarkan adanya kerjasama tersebut, namun tak semua kepala desa mau menjalankannya. Berdasarkan komunikasi pihaknya dengan LBH TB, beber Feri, diketahui hanya sekitar 80-an Desa saja yang mau diajak kerjasama.
“Iya (80-an Desa yang mau kerjasama). Sekitar segitu jumlahnya di (tahun anggaran) 2025. (Tahun) 2026 kemungkinan besar tidak lanjut lagi krna efek fiskalnya Desa ini, ADD (Alokasi Dana Desa) dipastikan turun nilainya karena efek TKD (Transfer ke Daerah) ke Pemda juga turun. Bahkan Dana Desa juga turun,” ungkap Wahyudi kepada satukaltara.com.
Sejauh ini, kata Feri, LBH TB menjalankan kerjasama dengan melibatkan desa menggunakan ADD. Sehingga, dia yakin, kegiatan tersebut tidak berbenturan dengan hukum. “Sepanjang yang kami ketahui, insyaallah tidak (bertentangan dengan hukum). Yang penting sekarang adalah pelaksanaan kegiatan oleh si penyedia jasa sesuai yg diperjanjian,” katanya.
Feri juga menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi mereka, kegiatan LBH TB tidak hanya berupa bantuan hukum. Tapi beberapa hal lain, seperti pelatihan dan penyuluhan hukum, bimbingan dan konsultasi hukum, bantuan drafting produk hukum di desa dan fasilitasi keperluan dokumen-dokumen pencatatan sipil.
“Termasuk ada mereka agendakan pembinaan untuk perangkat desa atau paralegal di desa,” bebernya.
Namun, Feri tetap mengingatkan agar pihak LBH TB tetap menyampaikan laporan kegiatannya kepada pihak desa yang telah diajak bekerjasama. “Sebagai bentuk akuntabilitas anggarannya,” kata Feri. (2ku)


