NUNUKAN – Pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) bersama PT Pelindo Cabang Nunukan akhirnya menyepakati tarif E-Pass truk bongkar muat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Dalam kesepakatan tersebut, tarif yang diberlakukan mulai tahun ini ditetapkan Rp2,3 juta untuk truk 6 roda. Tarif tersebut hanya berlaku di gate kargo Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
General Manager PT Pelindo Cabang Nunukan, Anugrah Amalia menegaskan, penetapan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kelancaran operasional dan peningkatan layanan di pelabuhan. Kesepakatan ini diambil melalui rapat koordinasi yang membahas pengaturan lalu lintas truk, penerapan autogate system, serta mekanisme registrasi pas pelabuhan.
“Tarif ini kami sepakati bersama sebagai bagian dari penataan sistem lalu lintas dan pelayanan di pelabuhan. Harapannya, aktivitas bongkar muat bisa berjalan lebih tertib, aman, dan efisien,” kata Anugrah.
Sebagai tindak lanjut, Pelindo juga menyiapkan pembenahan fasilitas pelabuhan, mulai dari peningkatan kualitas perkerasan hingga revitalisasi jalan akses menuju kawasan pelabuhan. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi hambatan distribusi barang, terutama pada jam-jam sibuk.
“Kami tidak hanya menetapkan tarif, tapi juga berkomitmen meningkatkan fasilitas. Perbaikan jalan akses dan area kerja akan menjadi prioritas agar operasional truk tidak terganggu,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut juga disepakati persyaratan administrasi registrasi Pas Pelabuhan Tahun 2026, di antaranya fotokopi KTP pemilik armada, fotokopi SIM dan STNK, pas foto ukuran 3×4 satu lembar, surat keterangan bebas narkoba, serta surat rekomendasi dari JPT terkait.
Anugrah menambahkan, surat edaran Pas Pelabuhan Tahun 2026 akan segera diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
“Dalam waktu dekat surat edaran akan kami keluarkan, sehingga semua pihak memiliki acuan yang sama saat pelaksanaan nanti,” ujarnya.
Pelindo juga mengingatkan pemilik armada yang masih memiliki tunggakan Pas Pelabuhan 2025 agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum mengurus pas tahun berikutnya. Pemberlakuan Pas Pelabuhan 2026 dijadwalkan mulai 1 Januari 2026, dengan batas akhir pembayaran hingga 1 Maret 2026.
Pembayaran dilakukan melalui masing-masing JPT sesuai jumlah truk yang terdaftar dalam sistem pelabuhan.
Sopir truk yang telah menyelesaikan proses registrasi akan menerima kartu E-Pass dan stiker sebagai tanda resmi akses masuk pelabuhan. Setiap truk wajib menunggu giliran antrean di buffer area dan dilarang parkir di badan jalan kawasan pelabuhan maupun parkir inap di area kerja.
Pelindo menegaskan, penyalahgunaan kartu E-Pass atau stiker, serta pelanggaran parkir di kawasan pelabuhan, akan dikenakan sanksi tegas. “Kami ingin sistem ini dipatuhi bersama. Jika ada pelanggaran, sanksi berupa pemblokiran kartu hingga registrasi ulang akan diberlakukan,” tegas Anugrah.
Selain infrastruktur, Pelindo turut menyiapkan fasilitas pendukung bagi pengemudi dan pengguna jasa, seperti toilet portable atau WC umum serta mushola di area pelabuhan.
Sementara itu, perwakilan pengusaha JPT menilai kesepakatan tarif ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha angkutan barang di Nunukan.
“Dengan adanya tarif tahunan yang jelas, kami bisa lebih mudah mengatur operasional armada dan menyampaikan kepastian biaya kepada pemilik truk dan sopir,” ujar Feri, salah satu perwakilan JPT.
Untuk penerapan autogate system, pengaturannya mengikuti ketentuan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Nunukan dan akan dilaksanakan oleh PT Centrepark Citra Corpora. Sementara itu, pembahasan penyesuaian tarif angkutan peti kemas akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya bersama KSOP, Pelindo, ALFI/ILFA, dan para JPT. (sym)