KALTARAHUKUM & KRIMINALNUNUKAN

Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Nunukan Masih Dihitung, Berapa Kerugian Negara?

NUNUKAN – Penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Adi Wisata Tappangan mengatakan, koordinasi dilakukan sebagai bagian krusial dalam proses penyelidikan yang saat ini masih berada pada tahap dugaan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian keuangan negara yang mungkin terjadi,” ujar Adi saat dikonfirmasi media.

Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat mengungkapkan nilai kerugian secara pasti. Menurutnya, besaran kerugian negara hanya dapat ditentukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan resmi dari BPKP yang dilakukan oleh ahli.

“Saat ini kasus masih dalam tahap dugaan, sehingga belum bisa disampaikan nilainya. Nilai yang akurat hanya dapat dipastikan setelah ada laporan resmi dari BPKP,” jelasnya.

Adi memastikan, Kejari Nunukan berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik setelah hasil perhitungan diterima. “Setelah data dan perhitungan resmi tersebut tersedia, informasi mengenai besaran kerugian akan disampaikan secara transparan,” janjinya.

Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, Kejari Nunukan telah memeriksa sekitar 17 saksi non-ahli. Sejumlah saksi tersebut diketahui merupakan anggota DPRD Nunukan.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya BPKP memerlukan waktu kurang lebih tiga puluh hari untuk menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara setelah koordinasi dan pemeriksaan dimulai,” ungkap Adi.

Ia menambahkan, setelah nilai kerugian negara terkonfirmasi secara resmi, Kejari Nunukan akan melangkah ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum, termasuk penetapan dan pelaporan tersangka dalam perkara tersebut. (sym)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button