Tangani Konflik Kepala Sekolah dan Guru di Sebatik Tengah, Pemkab Nunukan Turunkan Tim
Kepala BKPSDM : Hasil Investigasi Nanti akan Menentukan
NUNUKAN – Polemik yang melibatkan guru dan Kepala Sekolah SD 001 Sebatik Tengah terus menjadi sorotan publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memastikan tidak tinggal diam, bahkan kabarnya sudah menerjunkan tim gabungan lintas instansi untuk mendalami persoalan tersebut secara objektif dan berimbang.
Tim yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Inspektorat Daerah telah berada di SD 001 Sebatik Tengah sejak Senin (9/2/2026) guna melakukan verifikasi dan investigasi langsung di lapangan.
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di media sosial, yang dinilai masih bersifat sepihak dan belum melalui proses klarifikasi menyeluruh.
“Informasi yang beredar itu masih dari satu sisi. Padahal prinsipnya harus berimbang. Tidak pernah ada konfirmasi langsung kepada kepala sekolah, sementara persoalan ini menyangkut institusi dan aparatur negara,” ungkap Kaharuddin, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, tim gabungan saat ini melakukan pengumpulan data dan keterangan dari kedua belah pihak utama, yakni guru Halimah dan Kepala Sekolah SD 001 Sebatik Tengah. Selain itu, tim juga menggali informasi dari pihak ketiga, khususnya guru-guru lain di sekolah tersebut, sebagai saksi pembanding.
“Kami minta tim di lapangan tidak hanya mendengar satu pihak. Harus bertemu kedua belah pihak dan juga pihak ketiga, yakni guru-guru yang mengetahui kondisi serta dinamika di sekolah tersebut,” bebernya.
Menurut Kaharuddin, keterangan saksi pembanding sangat penting karena dalam setiap konflik, masing-masing pihak cenderung menyampaikan pembelaan diri. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan membutuhkan informasi yang utuh dan faktual dari berbagai sumber yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Ia juga menegaskan, proses ini merupakan bagian dari pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. “ASN itu ada aturannya. Tidak bisa mengambil kesimpulan hanya dari informasi yang viral. Semua harus berdasarkan hasil investigasi dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan ASN, Pemkab Nunukan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan kode etik dan perilaku ASN sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan kepala daerah.
“Hasil investigasi nanti akan menentukan apakah ini masuk pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik dan perilaku. Setiap pelanggaran memiliki mekanisme penanganan yang berbeda,” jelas Kaharuddin.
Ia menambahkan, proses penanganan awal berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Nunukan sebagai instansi pembina teknis. Selanjutnya, hasil investigasi Dinas Pendidikan dan Inspektorat akan disampaikan ke BKPSDM untuk diteruskan kepada Bupati Nunukan.
“Kebijakan yang diambil pimpinan harus memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi fakta maupun regulasi,” pungkasnya. (sym)


