INTERNASIONALKALTARANASIONALNUNUKANPOLITIKSATU BORNEO

Ratusan WNI Dideportasi Malaysia, BP3MI Kaltara Siapkan Penampungan dan Pembekalan

NUNUKAN – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara kembali menerima ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Selasa (10/2/2026), Berdasarkan data BP3MI Kaltara, dari total 217 WNI tersebut terdiri atas 164 laki-laki, 37 perempuan, dan 16 anak-anak. Seluruhnya merupakan deportan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau, Sabah, Malaysia.

Kepala BP2MI Kalimantan Utara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan mengatakan, para deportan untuk sementara waktu akan ditampung di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebelum dipulangkan atau difasilitasi sesuai kebutuhan mereka.

“Selama dua sampai tiga hari akan dilakukan pemeriksaan, mulai dari kesehatan, kelengkapan dokumen, hingga pendataan terkait langkah mereka selanjutnya,” ujar Andi M. Ichsan.

Ia menjelaskan, ratusan WNI tersebut dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian di Malaysia, di antaranya tidak memiliki dokumen identitas yang sah, melanggar syarat izin tinggal, overstay, penggunaan kartu yang tidak diakui, serta pelanggaran Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63. “Rata-rata mereka ini sudah menjalani masa tahanan lebih dari tiga bulan,” ungkapnya.

DUDUK : Tampak deportan didudukkan di Pelabuhan Tunon Taka untuk didata. Pemadangan seperti ini kerap terjadi di Nunukan.

Lebih lanjut, Andi M. Ichsan menyebutkan, berdasarkan surat resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, jumlah deportasi WNI sepanjang Februari 2026 diperkirakan mencapai sekitar 500 orang. “Rencananya, Kamis (12/2/2026) akan menyusul deportan dari Semenanjung dan Sarawak yang masuk melalui Kota Kinabalu,” jelasnya.

Selama berada di Nunukan, para deportan berada dalam pengawasan BP3MI Kaltara dan akan mendapatkan pembekalan singkat. BP3MI juga melakukan pendataan bagi WNI yang ingin kembali ke daerah asal. Sementara, bagi deportan yang memilih tetap tinggal di Nunukan, BP3MI akan memfasilitasi penyaluran kerja ke sejumlah perusahaan lokal, sebagai upaya pencegahan agar mereka tidak kembali bekerja secara ilegal ke luar negeri. (sym)

Berikan komentarmu!
Show More
Back to top button