Diduga Korupsi Anggaran ASITA, Kejati Tahan Eks Plt Kadis Pariwisata Kaltara, Rekanan Masih Buron
TANJUNG SELOR – Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara), tiga pria berinisial SMDN, SF dan MI yang diduga tersangkut kasus korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/2/2026). Mereka diduga bermain anggaran tahun 2021 di Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, memasuki babak baru.
Ketiganya terpantau keluar dari ruang penyidikan lantai II Kantor Kejati Kaltara sekira pukul 16.00 Wita dengan mengenakan rompi berwarna pink. Dari rilis yang disampaikan Kejatik Kaltara, SMDN diketahui pensiunan Aparatus Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kaltara.
Saat penyalahgunaan anggaran terjadi, SMDN menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara pada tahun 2021. Sementara SF merupakan Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025, serta MI sebagai pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.
“Dari ketiga tersangka tersebut Penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SMDN dan SF selama 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan Polresta Bulungan,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H.,M.H dalam rilisnya yang disampaikan baru-baru.
Sementara, tersangka lainnya, yakni MI ditetapkan sebagai buronan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Kaltara.
Dijelaskan Samiaji, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP terbaru. Seluruhnya akan kami buktikan dalam proses persidangan,” jelas Samiaji.
Ia pun menegaskan, Kejati Kaltara berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan akuntabel, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan anggaran,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program digitalisasi sektor pariwisata yang seharusnya mendukung promosi dan pengembangan potensi wisata di Kaltara. Namun sayang, ketiga tersangka menyalahgunakan anggaran program tersebut sehingga merugikan keuangan negara. (rz)