Memanas! DPRD Nunukan Desak KSOP Bijak Sikapi Larangan Penyeberangan
NUNUKAN – Keluhan sopir truk terkait larangan penyeberangan rute Nunukan – Sebatik akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan, Kamis (12/2/2026). Keluhan ini dinilai sangat penting untuk dibahas agar mereka bisa kembali bekerja setelah tiga hari tak beroperasi.
Akibat larangan ini, puluhan sopir truk mengaku merugi dan meminta pihak terkait untuk membuka akses tersebut. Melihat persoalan tersebut, DPRD Nunukan pun meminta kebijakan yang lebih humanis demi mencegah kelangkaan bahan pokok di Sebatik maupun di Nunukan.
Rapat tersebut digelar menyusul kebijakan larangan penyeberangan truk oleh Kantor UPP Kelas III Sungai Nyamuk melalui surat Nomor: AL.308/1/1/UPP.SN-26 tertanggal 9 Februari 2026. Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Dalam penyampaian aspirasinya, perwakilan sopir mengungkapkan bahwa sekitar 40 unit truk yang mengangkut material, bahan pokok, dan sawit tidak dapat menyeberang selama tiga hari tiga malam. Akhirnya, muatan mereka menjadi rusak, busuk dan harus mengganti barang penting tersebut.
“Kami berharap ada kebijakan yang lebih arif dan memanusiakan masyarakat,” ujar Fadil salah satu perwakilan sopir.
Para sopir juga menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada ekonomi sopir dan distribusi logistik masyarakat Sebatik. Menanggapi hal itu, Kepala KSOP Kelas III Sebatik, Saharuddin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat aktivitas ekonomi.
“Pada prinsipnya kami tidak pernah menghalangi. Kami hanya ingin memastikan aspek keselamatan dan legalitas terpenuhi. Jika terjadi kecelakaan tanpa dukungan izin yang jelas, sopir juga yang akan menanggung risiko,” jelasnya.
Ia pun meminta para pemilik Tersus (Terminal Khusus) segera melengkapi perizinan dan mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan penyediaan lahan tersus bersubsidi sebagai solusi jangka panjang.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Dan Pembangunan (Ekbang ) Setkab Nunukan, Rohadiansyah menyampaikan, saat ini terdapat 12 usulan pembangunan tersus yang masih dalam proses perizinan. “Terkait tawaran solusi dari Kepala KSOP Sebatik agar pemerintah kabupaten menyediakan lahan untuk tersus subsidi, hal tersebut akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan PT Bumi Sarana Perbatasan (BSP), Abdul Kadir menegaskan, perusahaannya telah mengantongi izin dan membayar pajak. Ia mengingatkan agar tidak terjadi ketidakadilan bagi pelaku usaha yang sudah patuh aturan.
“Kami juga selama ini telah membayar pajak kepada negara. Jika Tersus lain yang belum membayar pajak dioperasikan, tentu ini tidak adil buat kami,” tegas Abdul kadir di depan peserta RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi I, Muhammad Mansur, dan dihadiri anggota Komisi I lainnya, pihak KSOP Kelas III Sebatik, perwakilan PT Bumi Sarana Perbatasan (BSP), Pemkab Nunukan, Polres, Kejari, serta sekitar 35 sopir truk.

Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Saddam Husein, mengingatkan agar aturan tidak diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kearifan lokal. “Akibat sopir tidak bisa beraktivitas, kerugian meluas. Kami minta ada kebijakan sementara agar aktivitas tetap berjalan sambil proses izin diselesaikan,” katanya.
Muhammad Mansur juga menambahkan, proses perizinan membutuhkan waktu, sehingga perlu langkah bijak demi menjaga kondusivitas masyarakat. “Berbicara tentang perizinan, tentu bukan waktu yang sebentar. Termasuk saat ini ada H. Rustam dan H. Nuwardi yang sedang mengurus perizinan. Kita harap agar Kepala KSOP Sebatik untuk membijaki demi kondusifitas masyarakat,” pintanya.
RDP yang berakhir pukul 16.15 WITA itu menghasilkan kesepakatan bahwa para sopir diperbolehkan kembali beraktivitas atau menyeberang sementara waktu, sembari menunggu rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang akan segera digelar dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. (sym)