Terjaring Operasi Keselamatan Kayan 2026, 30 Knalpot Brong Diamankan Polisi

TARAKAN – Jelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Tarakan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan makin gencar menggelar Operasi Keselamatan Kayan 2026. Dalam kurun waktu dua pekan, sejak 2 Februari hingga 15 Februari 2026, aparat kepolisian menindak tegas berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai meresahkan masyarakat, termasuk balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri menegaskan, operasi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif. Operasi ini juga dilakukan secara menyeluruh, mulai dari imbauan, edukasi, hingga penegakan hukum. “Fokus kami adalah pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Rudika, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian serius adalah aksi balap liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, khususnya pada malam hari.
“Kami melakukan penindakan terhadap balapan liar termasuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, contohnya penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Dari hasil operasi yang digelar di sejumlah titik rawan di Kota Tarakan, petugas telah mengamankan sekitar 30 unit knalpot brong. Selain dikenakan sanksi tilang, knalpot yang disita juga direncanakan untuk dimusnahkan dalam waktu dekat.
“Seluruh knalpot brong yang terjaring telah kami sita dan akan dimusnahkan. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera kepada pelanggar,” tambahnya.
Penindakan dilakukan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang terbukti melanggar aturan. Satlantas memastikan operasi akan terus dilaksanakan secara konsisten demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama Ramadan. Dengan langkah tegas ini, Polres Tarakan berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa terganggu suara bising maupun aksi ugal-ugalan di jalan raya. (rz)


