Sambut KUHP-KUHAP Baru, Lapas Tarakan Mulai Siapkan Data Hukuman Mati dan Seumur Hidup Warga Binaan

TARAKAN – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tak membuat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan kelabakan. Justru sebaliknya, jajaran Lapas mulai mengoptimalkan persiapan, termasuk mendata warga binaan dengan hukuman mati dan seumur hidup sebagai langkah antisipatif.
“Kalau KUHAP baru mulai dilaksanakan, tidak ada masalah sih. Di Lapas Tarakan ini tidak ada masalah. Jadi KUHAP lama maupun baru, sebenarnya di Lapas Tarakan tidak ada masalah soal masa tahanan Polres 40 hari tidak pernah lewat,” jelas Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Tarakan, Fitroh Qomarudin.
Ia menjelaskan, perubahan aturan seperti masa penahanan di tingkat kepolisian maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari tidak berdampak signifikan. Menurutnya, koordinasi yang selama ini terjalin baik dengan kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan menjadi kunci kelancaran administrasi penahanan.
“Kita kan berhubungan baik sama polisi dan kejaksaan sampai mahkamah. Jadi memang relatif tidak ada yang terlambat,” tambahnya.
Salah satu poin penting dalam KUHP baru adalah rencana pembentukan pos Balai Pemasyarakatan (BAPAS) di dalam Lapas. Menyikapi hal itu, pihak Lapas Tarakan menyatakan siap, meski hingga kini belum menerima petunjuk teknis resmi.
“Nanti kita koordinasi dulu dengan pihak BAPAS. Bagaimana meletakkan pos BAPAS di dalam lapas ini. Terus apa yang dibutuhkan di BAPAS, sarprasnya apa saja, nanti mungkin bisa kita bantukan,” jelas Fitroh.
Ia mengakui, hingga saat ini belum ada edaran resmi terkait standar ruangan maupun sistem yang harus diterapkan. Selain kesiapan sarana dan koordinasi, Lapas Tarakan juga mulai melakukan pendataan terhadap warga binaan dengan hukuman mati dan seumur hidup. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan kebijakan dalam KUHP baru.
“Ini sedang kita data semuanya. Sudah berlangsung berapa lama, berapa lama ditahan,” ungkap Fitroh.
Ia menambahkan, secara berkala data tersebut memang sudah dilaporkan setiap bulan. Namun kini pendataan dilakukan lebih detail sembari menunggu aturan turunan terkait kemungkinan perubahan hukuman, seperti konversi hukuman mati menjadi seumur hidup atau pidana bersyarat.
“Kita belum tahu nih, karena peraturan teknisnya juga belum dikeluarkan, tapi kita siapkan saja data itu,” pungkasnya. (rz)


