BISNISHUKUM & KRIMINALNUNUKANSATU BORNEO

Tas dan Sepatu Branded dari Malaysia Gagal di Tangan TNI AL

NUNUKAN – Sinergitas TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Lanal Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan kembali membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tas, sepatu, dan berbagai barang branded asal Tawau, Malaysia, yang hendak masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur laut, di Dermaga Tradisional Yamaker, Sabtu (14/02/2026) lalu.

Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Quick Response (TQR) Lanal Nunukan. Dari informasi tersebut, diketahui adanya rencana pengiriman barang-barang bermerek dari wilayah Simpang Tiga, Malaysia, menuju Nunukan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif bersama Bea Cukai Nunukan. Berkat langkah cepat dan terukur, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap KM Cahaya Jamaker (GT 28) yang sandar di Pangkalan Tradisional Yamaker.

“Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas kami menemukan 4 kardus besar dan 2 koper berisi berbagai barang branded tanpa dokumen kepabeanan yang sah,” kata Primayantha.

Barang-barang tersebut terdiri atas tas, sepatu, dompet, jam tangan, hijab, parfum, serta berbagai produk fashion dan aksesoris dari merek internasional maupun regional seperti Adidas, Nike, Puma, Dior, hingga Bonia. Seluruh barang yang diduga hasil penyelundupan langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, pendataan, serta proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan tegas ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk tanpa pembayaran bea masuk dan pajak, dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi wujud penegakan hukum, tetapi juga langkah konkret dalam melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat praktik penyelundupan. “Jika dikalkulasikan, total nilai barang selundupan tersebut, sekitar Rp 88.230.903. Adapun nilai potensi kerugian negara akibat kasus ini, sekitar Rp 41.509.779,” sebutnya.

Sinergitas ini pun dinilai semakin solid dalam menjaga perairan perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal. “Kolaborasi yang terbangun diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku serta memperkuat pengawasan maritim di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan yang rawan menjadi jalur masuk barang ilegal,” pungkasnya. (sym)

Show More
Back to top button