KALTARANUNUKANUMUM

Jam Kerja Diatur Selama Ramadan, Bupati Nunukan Tegaskan ASN Harus Tetap Produktif Jalankan Layanan Publik

NUNUKAN – Jam kerja Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan sedang disesuaikan selama Ramadan. Hal ini terungkap dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Nunukan bernomor : B/11/000.8/SETDA-ORG/II/2026 tentang Jam Kerja selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Bupati Nunukan, H Irwan Sabri SE mengungkapkan, penyesuaian jam kerja ini tetap menekankan produktivitas ASN serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025.

“Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan dengan jam kerja khusus, diminta menyesuaikan pengaturan tersebut dengan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” tegas H Irwan Sabri saat ditemui wartawan, Rabu 17 Februari 2026.

Dalam edaran tersebut, diatur bahwa selama Ramadan 1447 H/2026 M, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan mengalami penyesuaian. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita.

Adapun ketentuan hasil kerja minimal yang harus dipenuhi pegawai adalah sebanyak 6.350 menit untuk Februari 2026 dan 6.115 menit untuk Maret 2026. Pelaksanaan jam kerja Ramadan ini akan menyesuaikan dengan pengumuman resmi dari Kementerian Agama RI terkait penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa libur nasional Idul Fitri 1447 H/2026 M ditetapkan pada 21–22 Maret 2026. Sementara cuti bersama berlangsung pada 20, 23, dan 24 Maret 2026. Seluruh ASN dan non ASN dijadwalkan kembali bekerja pada Selasa, 25 Maret 2026 dengan memberlakukan jam kerja normal.

Pemerintah daerah menegaskan seluruh kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas, pencapaian kinerja pegawai, maupun kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.

“Surat edaran ini ditujukan sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan,” pumgkasnya. (sym)

Show More
Back to top button