KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Surat Edaran Terbit, THM Tutup dan Warung Wajib Pasang Tirai Selama Ramadan

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/8/SETDA/2006 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kasi Ops Satpol PP Kota Tarakan, Marzuki, menegaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur pembatasan operasional sejumlah usaha hiburan dan tempat makan selama Ramadhan hingga Idul Fitri. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Lebaran.

“Untuk penutupan itu sendiri, panti pijit, spa, club malam, diskotik, pub, bar dan karaoke wajib tutup dua hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.

Selain itu, rumah permainan ketangkasan bola biliar hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA selama Ramadan. Tak hanya sektor hiburan, surat edaran juga mengatur operasional restoran, rumah makan, warung makan/minum dan kafe.

“Kita imbau untuk warung pada siang hari menutup menggunakan tirai. Agar orang yang makan di dalam tidak terlihat oleh yang berpuasa,” jelas Marzuki.

Surat edaran ini juga menegaskan larangan segala bentuk perbuatan tuna susila sesuai Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2000, serta mengingatkan pelaku usaha hiburan untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga toleransi dan menghormati sesama selama bulan suci Ramadan.

“Yang tidak melaksanakan ibadah puasa tetap kita harapkan menghormati saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa, supaya tercipta kerukunan dan kedamaian di Kota Tarakan,” imbuhnya seraya mengimbau seluruh pihak agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga suasana Ramadan yang aman, tertib dan kondusif di Kota Tarakan. (rz)

Show More
Back to top button