Terbitkan Surat Edaran, Pemkab Nunukan Pastikan THM Tutup Selama Ramadan dan Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

NUNUKAN – Seperti rutinitas pemerintah daerah lainnya, setiap jelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan juga mengeluarkan Surat Edaran sebagai ‘jurus andalan’ dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadan.
Surat edaran bernomor : 09/450/Setda-Kesra/II/2026 itu berisi tentang penertiban kegiatan tempat hiburan, rumah makan atau restoran serta pedagang makanan dan minuman. Edaran ini bertujuan untuk menjaga kerukunan umat beragama dan menciptakan suasana yang aman, tertib, serta kondusif selama bulan puasa.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa Ramadan merupakan bulan suci yang dimuliakan umat Islam. Karena itu, masyarakat muslim diimbau untuk meningkatkan kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing. Sementara bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, diharapkan dapat menunjukkan sikap toleransi dan saling menghormati.
Pemkab Nunukan juga menetapkan penutupan seluruh usaha panti pijat lokalisasi, pub, bar, dan karaoke mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H yang ditetapkan pemerintah. Khusus karaoke keluarga dan arena biliar, tetap diperkenankan beroperasi, namun waktunya dibatasi mulai pukul 21.00 Wita hingga 24.00 Wita
“Serta dilarang menyediakan minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, dan praktik perjudian,” kata Bupati Nunukan H. Irwan Sabri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak membuka usahanya secara terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang berpuasa. Edaran tersebut juga melarang pembuatan, penjualan, dan penggunaan petasan, mercon, meriam bambu atau kaleng, kembang api, serta penggunaan sound sistem dengan volume berlebihan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
Pemerintah daerah turut mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap isu-isu provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan dan kerukunan antarumat beragama. Bagi pelaku usaha atau pihak yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan, hingga sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial.
Pemkab Nunukan juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Nunukan Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, diminta segera melaporkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pesannya mengakhiri. (sym)


