KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Waspada! Polisi Terima 13 Laporan Kasus Pencurian, Paling Banyak Curanmor

TARAKAN — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi ancaman serius di Kota Tarakan. Sepanjang Januari 2026, Polres Tarakan berhasil mengungkap 13 kasus pencurian, dengan curanmor sebagai kasus yang paling mendominasi.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah mengungkapkan, dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 7 kasus merupakan curanmor. Selebihnya, 3 kasus pencurian handphone, 1 pencurian kabel tower, 1 pencurian sound system dan kipas angin, serta pencurian perlengkapan tukang.

Menariknya, dua kasus sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, yakni pencurian tomat dan pencurian daging ayam. Namun, kedua perkara tersebut tidak berlanjut ke proses persidangan.

“Untuk dua perkara, yakni pencurian tomat dan daging ayam, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Ridho dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Ia menerangkan, penerapan restorative justice tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang baru, yang memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan keadilan restoratif. Dari seluruh kasus yang diungkap, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

Modus curanmor yang terjadi sepanjang Januari umumnya memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku mencari sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan maksimal.

“Pelaku mencari kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menyantol atau tidak dikunci setang. Dengan adanya kesempatan itu, pelaku langsung membawa kabur kendaraan,” katanya.

Bahkan, dalam beberapa kasus, motor didorong oleh pelaku dan dibantu rekannya karena tidak dikunci setang meski kunci telah dicabut. Terkait barang hasil curian, sebagian kendaraan dijual dalam kondisi utuh dengan harga murah. Ada pula yang dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, seperti membayar sewa rumah, hingga dijual sebagai besi tua karena kondisi kendaraan sudah lama.

“Kami mengimbau agar kendaraan diparkir di tempat aman, kunci dicabut, setang dikunci, dan bila perlu menggunakan kunci ganda. Ini langkah sederhana tapi efektif mencegah curanmor,” imbuh Ridho.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau call center 110. “Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” pungkas Ridho. (rz)

Show More
Back to top button