KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Polisi Amankan 2,4 Ton Gula dan Sosis Selundupan dari Malaysia, Prabowo : Nanti Akan Ada Pemusnahan

TARAKAN — Upaya penyelundupan produk pangan ilegal asal Malaysia kembali digagalkan aparat kepolisian di perairan Tarakan. Seorang pria berinisial AC harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa 2,4 ton gula merek PREI dan 20 karung sosis merek Frankfurter Ayam tanpa dokumen resmi.

Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo mengungkapkan, barang ilegal tersebut diamankan anak buahnya di depan Pelabuhan Fery Juata Laut sekira pukul 04.30 Wita pada 17 Januari 2026 lalu. Barang tersebut diangkut menggunakan dump truck dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan kapal fery.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pemilik barang tersebut. Produk gula dan sosis asal Malaysia itu rencananya akan diedarkan ke pasar-pasar tradisional serta sejumlah toko di Kota Tarakan.

“Menurut pengakuan daripada tersangka, baru sekitar dua atau tiga kali melakukan penyelundupan ini,” ungkap Prabowo, Jumat (20/2/2026).

Polisi juga menemukan nota pembelian sosis senilai Rp60,5 juta dan gula sebesar Rp37,5 juta. Mekanisme penjualan dilakukan per dus untuk sosis dan per kilogram untuk gula.

Petugas juga turut mengamankan satu unit dump truck Hino warna hijau bernopol KU 8020 SC, satu unit telepon genggam ZTE Blade A55 warna abu-abu, 50 karung gula kemasan merek PREI, 20 karung sosis merek Frankfurter Ayam, serta satu lembar nota pembelian gula senilai Rp37.500.000.

“Barang bukti yang kita amankan gula dan sosis kami titipkan di gudang freezer milik Karantina. Nanti akan ada pemusnahan, kita tunggu keputusan dari pengadilan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik berkoordinasi dengan pihak Karantina dan Dinas Perdagangan sebagai ahli. AC dijerat dengan Pasal 33 Ayat (1) huruf A, B, dan C junto Pasal 86 huruf A, B, dan C Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta atau Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mencoba memasukkan produk pangan ilegal tanpa prosedur karantina dan perizinan yang sah. Karena, selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan konsumen. (rz)

Show More
Back to top button