TANJUNG SELOR – Kursi empuk jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak baru-baru ini. Pasalnya, masa tugas Plt Kepala BKD yang kini masih diduduki Andi Amriampa disebut-sebut sudah melebihi batas waktu, yang tentu saja diduga berpotensi melanggar aturan kepegawaian.
Berdasarkan data yang beredar, Andi Amriampa menjabat Plt Kepala BKD Kaltara sejak Juni 2023 lalu. Namun, jabatan yang seharusnya sudah berakhir itu justru terus diemban hingga saat ini.
Kritik keras pun berdatangan. Salah satunya disampaikan Ketua adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa. Dia mempertanyakan dasar hukum perpanjangan masa jabatan tersebut. Ia menilai jabatan Plt yang bersifat sementara itu tidak semestinya berlangsung dalam kurun waktu panjang.
“Jika mengacu pada aturan BKN (Badan Kepegawaian Negara), masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. Sesuai regulasi, jabatan Kepala BKD seharusnya diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan,” ungkap Datuk Buyung Perkasa.
Menurut dia, praktik perpanjangan jabatan Plt lebih dari dua tahun tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta prinsip pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Ia juga menyinggung Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa penunjukan Plt bersifat sementara dan idealnya tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
Yang membuat heran Datu Buyung lagi, jabatan Plt Kepala BKD tersebut belum diisi oleh pejabat definitif dan menjadi jabatan Plt terlama di lingkungan kerja Pemprov Kaltara, bahkan mungkin se- Indonesia. Perpanjangan yang berulang itu, kata Datuk Buyung, memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan dan manajemen aparatur sipil negara.
Ia juga menyoroti aspek transparansi dalam administrasi pengangkatan Plt, terlebih pejabat yang bersangkutan disebut telah menduduki salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara definitif, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara. Isu ini, menurut Datuk Buyung, semestinya menjadi perhatian bersama demi menjaga profesionalitas birokrasi serta kepastian hukum dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemprov Kaltara.
“Ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan dari DPRD Kaltara sebagai kontrol terhadap pemerintah daerah,” tekannya.
Berdasarkan informasi, meski jabatan Plt Kepala BKD Pemprov Kaltara telah melewati batas regulasi, yakni lebih dari 2 tahun Plt Kepala BKD Kaltara justru bersuara dengan menggunakan pembanding OPD lain dalam masa jabatannya. Salah satunya membandingkan masa jabatannya dengan Plt Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemprov Kaltara, padahal penjabat tersebut baru menduduki jabatannya selama 1 bulan. Sehingga klarifikasi tersebut dinilai terkesan hanya bersifat pembenaran semata.
Klarifikasi ini juga dinilai tidak mencerminkan layaknya pimpinan di BKD itu sendiri, dimana seorang penjabat mestinya memiliki pengetahuan regulasi dan kecakapan birokrasi yang sesuai dengan jabatannya. Selain itu, mestinya Plt Kepala BKD Kaltara yang memberikan advis ke pimpinan, bahwa jabatannya tersebut telah melampaui batas aturan atau berinisiatif untuk mundur dari jabatan tersebut. (2ku)